Berita Empat Lawang

Profil Irjen Napoleon, Terpidana Suap yang Aniaya Tahanan M Kece, Pensiun Ingin Pulang Kampung

Napoleon di kampung halamannya akrab disapa dengan sapaan Buyung. Ketika ia pulang kampung biasanya menginap di rumah kakak dari ayahnya.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang kediaman orang tua Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana suap yang dilaporkan menganiaya tersangka penista agama M Kece, Kamis (23/9/2021). 

"Apa lagi kalau ada yang ingin masuk polisi dengan senang hati kak Buyung pasti ajarkan dan beri tahu syarat masuk polisi, bahwa nilai musti bagus, postur tubuh dan kesehatan juga harus bagus," Katanya.

Muhammad Seri, ayahanda Napoleon ketika pensiun membuka Kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Tebing Tinggi.

"Dari ayahnya memang ramah kepada semua orang, baik itu keluarga ataupun kerabat lain, beliau juga sering bercerita mengenai masa perjuangan Timor Timur, cerita budaya dan sejarah," tutupnya.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Soal Alex Noerdin Tersangka Masjid Sriwijaya: Enggak Mungkin Saya Kesenangan

Dikutip dari sejumlah sumber, Napoleon merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 dan berpengalaman di bidang reserse. Dia pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel, pada 2006.

Dua tahun kemudian, Napoleon yang juga memiliki nama lain Napo Batara diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel. Lalu Direktur Reskrim Polda DIY, pada 2009.

Pada 2011, Napoleon menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada 2012. Kemudian menjadi Kabag Bindik Dit Akademik Akpol, pada 2015. Setahun kemudian, ia menjabar Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Setelah tiga tahun menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sejak 2017, Napoleon Bonaparte dipercaya sebagai Kepala Divisi Hubinter Polri, pada Februari 2020. Namun karena terlibat kasus suap Djoko Tjandra, ia pun dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri di tahun yang sama.

Aniaya Muhammad Kece

Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved