Berita Palembang

Pasutri Muda di Palembang Edarkan Kosmetik Ilegal Melalui Medsos, Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Sepasang suami istri ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel karena mengedarkan kosmetik ilegal.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan kosmetik ilegal, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepasang suami istri ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel karena mengedarkan kosmetik ilegal.

Linda Astika (27) dan Supriadi (31) suami istri warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang dibekuk saat akan mengirimkan barang ke kawasan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan petugas, Linda mengatakan, sudah sekitar satu tahun menjadi penjual kosmetik ilegal.

"Saya belinya di Facebook," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka, Kamis (23/9/2021).

Supriadi, suami Linda berperan sebagai pengantar barang ilegal tersebut ke konsumen.

Linda sendiri mengaku tidak ingat berapa orang yang sudah membeli barang dagangannya.

"Saya tidak tahu barang itu dari mana, karena saya hanya membeli online saja," ungkapnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui
Wadir Ditreskrimsus, AKBP Fery Harahap mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Jadi keduanya terpancing oleh anggota untuk melakukan transaksi jual beli kosmetik ilegal itu," ungkapnya.

Dalam transaksi tersebut, kedua tersangka mengantarkan barang dagangannya ke kawasan Balayuda menggunakan mobil.

Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Sebut Ada Kesalahan Prosedur Pencairan Dana Hibah

Petugas lalu berhasil mengamankan barang bukti berupa komestik masker whitening sebanyak 2.287, masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs, masker komedo taro sebanyak 68 pcs, masker strawberry sebanyak 72 pcs, dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs.

"Modus kedua pelaku ini, mereka menjualnya melalui media sosial Facebook kemudian berlanjut di pesan WhatsApp untuk kemudian dilanjutkan dengan proses transaksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam dijerat dengan Pasal
196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved