Berita Nasional

Golkar Angkat Bicara Usai Azis Syamsuddin Dikabarkan Menjadi Tersangka di KPK

Golkar Angkat Bicara Usai Azis Syamsuddin Dikabarkan Menjadi Tersangka di KPK

Editor: Slamet Teguh
(Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus perkara korupsi masih kerap terjadi di Indonesia.

Kini, salah satu orang diduga terlibat ialah Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai Golkarpun angkat bicara usai mendengar kabar tersebut.

Melalui Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa.

Mereka mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status dari Azis Syamsuddin.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya. Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Supriansa menyebut Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dihadapi Azis Syamsuddin.

Golkar, lanjut Supriansa, juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca juga: Penjelasan KPK Usai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka

Baca juga: Profil, Biodata dan Jejak Karier Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI, Dikabarkan jadi Tersangka KPK

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved