Menuju Herd Immunity

Palembang Zona Kuning, Dinkes Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes dan Harus Vaksin

Hasil evaluasi BNPB, zona Covid-19 Kota Palembang yang dikeluarkan per 20 Agustus 2021, status Kota Palembang di zona kuning.

Tayang:
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMALIYA
Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah MKes, menuturkan saat ini Palembang zona kuning Covid-19. Masyarakat senantiasa diingatkan patuh prokes dan harus vaksin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan hasil evaluasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), zona Covid-19 Kota Palembang yang dikeluarkan per 20 Agustus 2021, status kota Palembang berada di zona kuning. Artinya kota Palembang masih berada di dalam resiko rendah.

"Alhamdulilah untuk zona kita masih berada di zona kuning," ujar Plt Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah, Senin (20/9/2021).

Kata dia, pada 5 September lalu, pertama kali Kota Palembang dinyatakan zona kuning. "Dan hari ini, kita juga pantau hasil dari BNPB kita masih berada di zona kuning," tegas dia.

Dari 14 indikator BNPB tersebut dinilai Kota Palembang sudah membaik. Diantaranya dari tingkat kematian menurun, tingkat kesembuhan meningkat dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) menurun. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, per 19 September jumlah kasus aktif 302, kasus bertambah 8, meninggal 1 orang, sembuh 37 orang. "Namun untuk level PPKM kita masih menunggu dari pusat," tegas dia.

Ia berharap keadaan kota Palembang akan semakin membaik dam target kita ingin Palembang berada di zona hijau.

"Karena itu, diharapkan masyarakat dan pemerintah bisa terus bekerjasama mempertahankan dan meningkatkan hingga zona hijau," tuturnya.

Selain menerapkan protokol kesehatan, masyarakat juga diharuskan vaksinasi meski saat ini stok tidak banyak. Dinas Kesehatan setidaknya setiap minggu mendapatkan stok vaksin 20 ribu dominan untuk dosis kedua. Namun cukup terbantu dengan adanya instansi lain yang juga mengadakan vaksinasi dosis satu.

"Saat ini capaian vaksinasi dosis pertama 42,34 persen dan dosis kedua 26,70 persen. Vaksin remaja 12 tahun keatas dosis pertama 10,89 persen atau 16.534 orang," tegasnya.

Untuk antusias masyarakat untuk vaksin cukup melonjak dibandingkan sebelumnya. "Namun ini tak sebaning dengan jumlah vaksin yang kita dapatkan, karena itu diharapkan bersabar karena kita terus berkoordinasi agar mendapatkan jumlah vaksin yang banyak," pungkas dia.

8.756 Orang Melanggar Prokes

Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk dalam Satgas Covid-19, melaporkan bahwa dalam tiga bulan terakhir sebanyak 8.756 orang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, SatPol PP dalam hal ini adalah bidang penegakan dan sanksi pelanggaran Prokes.

Pada Juni dibentuk Satgas gabungan yang terdiri dari SatPol PP Provinsi, Polda, Kodam, Korem, Kajati, Pengadilan Tinggi, dan Dinas OPD terkait, dengan total 150 orang.

"Dengan masa tugas selama tiga bulan dari Juni-Agustus ada sebanyak 8.756 orang yang terjaring razia karena melanggar Prokes," kata Aris saat diwawancarai di Kantor SatPol PP Provinsi Sumsel, Senin (20/9/2021).

Dia merincikan, di Juni pelanggar yang diberikan teguran dan sanksinya sebanyak 3.661 orang. Lalu Juli sebanyak 2.785 dan Agustus sebanyak 2.310, sehingga total selama tiga bulan 8.756 orang untuk wilayah Sumsel.

"Yang melanggar Prokes ini mayoritas tidak pakai masker. Semuanya diberikan sanksi ringan dan diberikan edukasi. Untuk sanksi seperti push up, squat jump dan lain-lain," katanya.

Selain itu mereka juga membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi atau tidak melanggar Prokes terutama pakai masker. Sebab sifat orang Perkotaan ini memang harus terus diingatkan dan diawasi.

"Termasuk juga kami tertibkan beberapa cafe, rumah makan, tempat karaoke dan hiburan lainnya. Namun kami hanya memberikan teguran dan edukasi," ungkapnya.

Baca juga: 4.780 Peserta Ikut Tes CPNS dan PPPK Provinsi Sumsel, Peserta Diingatkan Tetap Laksanakan Prokes

Menurut Aris, untuk cafe, rumah makan, tempat karaoke ini sanksi nya ringan dengan memberikan pernyataan dan teguran. Alhamdulillah mereka mematuhinya.

Masih kata Aris, untuk pelanggaran di cafe-cafe, dan tempat usaha lebih ke kerumunan, yang kapasitasnya masih full. Untuk itu diberikan teguran saja atau dibubarkan saja. Jadi tidak pernah sampai memberikan sanksi denda atau menutup paksa, paling hanya dibubarkan saja.

"Untuk yang banyak pelanggaran rata-rata di Kota Palembang. Tapi kita lebih mengedepankan edukasi dan penyadaran agar ada efek jerah. Sampai hari ini terbukti dengan menurunya kasus Covid-19 di Sumsel," katanya.

Menurutnya, saat PPKM banyak usaha tutup, karena sesuai surat edaran Walikota yang dimintak di tutup sementara. Tapi sekarang uda mulai buka kembali.

"Namun demikian kami terus mengadakan patroli dan mengingatkan kepada pengusaha-pengusaha agar menerapkan Prokes. Apalagi saat ini sudah masuk pembelajaran sekolah, tentu perlu diedukasi agar tetap patuh pada Prokes," pesannya.

Sebab menurutnya, penurunan kasus Covid-19 ini harus tetap dijaga dan diantisipasi agar tidak meningkat. Harapannya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan bisa hidup normal.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved