Berita Lubuklinggau

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Lubuklinggau, Polres Siap Tindak Tegas Penimbun

Saat ini gas elpiji 3 Kg atau gas melon di Kota Lubuklinggau Sumsel mengalami kelangkaan. Polres Lubuklinggau siap tindak tegas penimbun.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Herman seorang warga Lubuklinggau tengah memasang elpiji 3 Kg dirumahnya, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kelangkaan.

Akibat kelangkaan gas untuk masyarakat miskin ini harganya melambung tinggi. Bahkan harganya saat ini di pasaran menyentuh Rp 30 ribu per tabung.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menyampaikan masalah kelangkaan ini pihaknya telah memerintahkan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

"Kemarin kita sudah perintahkan Satreskrim untuk koordinasi dengan Pemkot untuk melakukan penyelidikan dilapangan," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Selasa (21/9/2021).

Ia menegaskan apabila hasil penyelidikan ditemukan ada penyelewengan maka pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.

"Tidak normalnya mana kala ada keluhan dari masyarakat, tapi bila ditemukan kita akan tindak tegas," katanya.

Menurutnya, langkanya sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas di Kota Lubuklinggau saat ini diduga disebabkan karena mobilitas masyarakat mulai meningkat akhir-akhir ini.

"Kita minta masyarakat mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sehingga tidak sia-sia, kecuali kalau ada keperluan yang mendesak silahkan bepergian, tidak masalah," ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan apabila memang ada laporan segera ditindak lanjuti, termasuk bila ada laporan dari masyarakat ada agen menjual di atas HET langsung ditindak tegas.

"Bila memang kita temukan dijual tidak sesuai HET langsung kita tindak tegas," ujarnya.

Sementara, Sales Branch Manager Pertamina, Ahad Jabbar menyampaikan tahap penyaluran pertama dilakukan dari SPBE ke empat agen dan sesuai kuota BPK Migas. SPBE membawahi gas menggunakan mobil agen yang dibawa ke pangkalan.

"Mobil agen mempunyai pelang agen. Apabila melihat ada mobil yang membawa gas tidak mempunyai pelang agen harus ditindak karena melanggar dan disidak secara langsung," ujarnya.

Nanti akan didata kembali jangan sampai di desa ada dua pangkalan, diharapkan SPBE di daerah tetangga tidak mengambil gas dari daerah sekitarnya.

Untuk menjadi pangkalan dan agen tidak harus menyetor uang atau modal, apabila menggunakan uang pihak agen dan pangkalan akan berusaha untuk mengembalikan modalnya, maka hal ini dapat menimbulkan masalah.

"Setiap kafe dan pabrik harus dicek karena mereka tidak berhak, yang berhak adalah masyarakat miskin," ujarnya.

Baca juga: Palembang Zona Kuning, Dinkes Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes dan Harus Vaksin

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved