Berita Empat Lawang
Dibawa Kerumah, Pemuda Empat Lawang Rudapaksa Remaja Putri, Korban Diancam
Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap Pemuda Kabupaten Empat Lawang karena melakukan rudapaksa terhadap teman wanitanya.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - EA (23) warga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Selasa (21/09/2021).
EA ditangkap karena lakukan tindak pidana pencabulan terhadap S pada Minggu (08/08/2021) silam.
"Berawal dari ajakan pelaku kepada korban untuk jalan sore, dimana usai jalan-jalan sore pelaku mengajak korban pulang ke rumah pelaku," Kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, SIK, Selasa (21/09/2021).
Berselang beberapa waktu setelah bercerita dengan S di rumahnya secara paksa EA mencium S,
S sempat menolak dan lakukan perlawanan.
"Korban langsung melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku," Ujar Wanda.
Setelah mendapat perlawanan dari S, EA langsung mengajak S untuk berhubungan.
"Korban tidak mau, pelaku pun langsung mengancam korban dengan berkata jika tidak mau akan ku bunuh kamu," Jelas Wanda.
Atas kejadian tersebut S beserta keluarganya melaporkan kejadian ke Polres Empat Lawang.
Adapun EA berhasil diamankan oleh Kanit dan Anggota PPA Satreskrim Polres Empat Lawang bersama dengan Polsek Pasemah Air Keruh.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (21/09/2021) dini hari di Kecamataan Paiker, dimana pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," Katanya.
Baca juga: Daftar Makanan Khas Empat Lawang, Sebagian Mulai Jarang Ditemui
Saat ini EA telah diamankan di Mapolres Empat Lawang dan akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/rudapaksa-di-kabupaten-empat-lawang.jpg)