Berita Nasional
Daftar Wilayah di Sumsel yang Terapkan PPKM Level 1,2 dan 3 hingga 4 Oktober 2021
Berikut daftar wilayah di Sumatera Selatan yang menerapkan PPKM beserta levelnya:
TRIBUNSUMSEL.COM - Daftar wilayah di Sumatera Selatan dan Pulau Sumatera lainnya yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3 dan 4.
Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM level 1, 2, 3 dan 4 di wilayah Sumatera.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali kali ini dimulai per 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Arahan PPKM sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, arahan berfungsi mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Wilayah Sumatera yang menerapkan PPKM yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Dikutip dari pengumuman Instruksi Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2021 berikut daftar wilayah di Sumatera yang menerapkan PPKM beserta levelnya:
1. Sumatera Selatan
Level 1 : Kabupaten Musi Rawas
Level 2 : Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, dan Kota Lubuklinggau.
Level 3 : Kota Prabumulih.
2. Sumatera Utara
Level 1 : Kabupaten Deli Serdang.