Pelayanan Publik di Sumsel

Tata Cara Mengurus Pendaftaran Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Terbaru, Siapkan Syarat Berkas Ini

Fotokopi KK dan KTP Calon Pengantin (Catin), KTP ayah, KTP ibu, KTP saksi laki-laki dan perempuan, fotokopi akte kelahiran dan fotokopi ijazah terakhi

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edo Pramadi
Kantor KUA Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Ada beberapa berkas yang harus Anda lengkapi untuk mengurus pernikahan di KUA 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur yang berada di Martapura yang ingin mengurus pernikahan, begini prosedurnya.

Ada beberapa berkas yang harus Anda lengkapi untuk mengurus pernikahan di kantor KUA Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

1. Pengantar dari lurah atau kepala desa (Model N)

2. Fotokopi KK dan KTP Calon Pengantin (Catin), KTP ayah, KTP ibu, KTP saksi laki-laki dan perempuan, fotokopi akte kelahiran dan fotokopi ijazah terakhir.

3. Foto terpisah kedua Catin ukuran 4x6 (satu lembar), foto 3x4 (tiga lembar) foto 2x3 (dua lembar) beserta softcopy

4. Rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi Catin yang menikah di luar KUA kecamatan tempat tinggal)

5. Surat izin menikah dari atasan (bagi catin anggota TNI dan Polri).

6. Akta cerai dari pengadilan agama bagi Catin duda/janda cerai

7. Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi catin duda/janda yang mati

8. Izin dispensasi menikah dari pengadilan agama (bagi Catin usia dibawah 19 tahun)

9. Izin dispensasi menikah dari Camat (bagi Catin yang mendaftar nikah kurang dari 10 hari kerja waktu pelaksanaan akad nikah

10. Dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital (Elektronik) Bagi Pasangan Sudah Menikah, Mudah dan Gratis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved