Berita Kriminal Palembang
Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Palembang Buka Kedok Perselingkuhan IRT
Jatanras Polda Sumsel mengungkap kebohongan atas laporan jadi korban begal yang dibuat ID (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Khodir alias Anggara Prima (36) diamankan Jatanras Polda Sumsel karena membawa lari sepeda Motor milik ID (45) seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang.
Sementara tersangka tetap terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Disini kami tegaskan bahwa laporan begal itu tidak benar, itu hanya laporan fiktif," ujarnya.
"Disini kami mengimbau masyarakat agar betul-betul membuat laporan sesungguhnya pada aparat kepolisian. Tidak perlu melaporkan atau hal yang tidak terjadi pada kita karena nantinya juga pasti akan terungkap," imbaunya.