Berita Kriminal Palembang

Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Palembang Buka Kedok Perselingkuhan IRT

Jatanras Polda Sumsel mengungkap kebohongan atas laporan jadi korban begal yang dibuat ID (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Khodir alias Anggara Prima (36) diamankan Jatanras Polda Sumsel karena membawa lari sepeda Motor milik ID (45) seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang. 

Sementara tersangka tetap terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Disini kami tegaskan bahwa laporan begal itu tidak benar, itu hanya laporan fiktif," ujarnya. 

"Disini kami mengimbau masyarakat agar betul-betul membuat laporan sesungguhnya pada aparat kepolisian. Tidak perlu melaporkan atau hal yang tidak terjadi pada kita karena nantinya juga pasti akan terungkap," imbaunya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved