Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Kerugikan Negara Capai 30 Juta Dollar AS Kasus PDPDE, Respon Eks Sekretaris Komisi III DPRD Sumsel

Setiap tahun ada laporan pemasukan, tapi dari usaha PDPDE saja, bukan anak perusahan. Kalau besaran saya tidak ingat biasannya, sekitar Rp 12 miliar.

DOK
Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).

Pihak Kejagung sendiri menduga ada kerugian keuangan negara sekitar 30 juta dollar AS setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komisi III DPRD Sumsel yang merupakan mitra PDPDE selama ini di Provinsi Sumsel, hanya bermitra dengan PDPDE dan bukan kepada anak perusahaannya.

"Jadi, saya tidak tahu itu (ada kerugian negata), karena itu anak perusahaan PDPDE, sehingga kami tidak terlalu tahu," kata eks Sekretaris komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno.

Ketua DPW Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Sumsel ini menerangkan, jika ada pemasukan untuk pemprov Sumsel dan penambahan modal dari APBD, semuanya harus mengatasnamakan PDPDE saja. Sedangkan anak perusahaan tanggung jawab ada direksi PDPDE.

"Setiap tahun ada laporan pemasukan, tapi dari usaha PDPDE saja, bukan anak perusahan. Kalau besaran saya tidak ingat biasannya, sekitar Rp 12 miliar hingga Rp 20 miliar rutin setiap tahun masuk ke APBD Sumsel," tandasnya.

Selama menjabat di komisi III, Agus sendiri menyatakan tidak ada suntikan dana segar yang diberikan ke PDPDE dari APBD Sumsel, mengingat selama ini minim kegiatan dari PDPDE.

"Kalau investasi (suntikan dana) tidak ada penambahan dari APBD, karena tidak banyak kegiatan," jelasnya.

Sementara anggota DPRD Sumsel lainnya yang pernah berada di Komisi III DPRD Sumsel yang namanya tidak mau disebutlan, mengaku jika PDPDE merupakan holding yang milik Pemprov Sumsel. Setiap tahunnya melaporkan hasil kinerjanya dalam bentuk pendapatan dikurangan operasional.

"Kalau pemasukan memang ada sesuai dengan porsi kepemilikan saham (15%), jadi kalau dilihat dari konstruksi kasusnya yang dilaporkan ke Komisi III selama ini hanya 15 %, dan keuntungannya seperti itu yang diterima, setelah dikurangi biaya- biaya operasional itulah keuntungan perusahaan," ujarnya, seraya selama ini juga PDPDE tidak meminta setoran modal ke Pemprov Sumsel.

Dengan kasus yang menjerat eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu, dirinya melihat dan menganggap penyidik menetapkan tersangka karena ada potensi kerugian keuangan negara, kalau itu tidak dikerjakan oleh rekanan (pihak lain) dan keuntungan yang didapat PDPE itu bisa lebih besar.

"Tapi dilihat di situ ada kelemahan juga disana, karena tidak menghitung biaya investasi, karena bangun pipa, duit jaminan dan sebagainya tidak dihitung. Ada masalah lagi, soal setoran saham padahal tidak, dan harus menyetor duit juga di situ padahal ini fasilitas PDPDE, kan tidak perlu setor saham lagi, tapi PDPDE nyetor saham untuk PDPDE gas. Jadi hal- hal itu bisa jadi masalah," tuturnya.

Mengenai kerugian negara yang mencapai 30 juta dollar AS, itu Kejagung melihatnya jika semua dikerjakan PDPDE dan bisa menjadi pemasukan ke kas daerah.

"Kalau potensi kerugian, kalau dikerjakan seluruhnya oleh PDPDE maka menghasilkan 30 juta dollar AS , bukan seperti sekarang hanya 15%. Tapi kalau kerugian negara realnya belum tahu juga," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved