Aelx Noerdin Tersangka

Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Pindah ke Rutan Salemba, Selokasi dengan Muddai Madang

Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK, kini ia ditahan di Rutan Salemba bersama dengan Muddai Madang

Editor: Weni Wahyuny
Ist via KompasTV
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. Alex Noerdin batal ditahan di RUtan KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Kabar baru Alex Noerdin eks Gubernur Sumatera Selatan yang kini jadi tersangka dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Alex Noerdin batal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK.

Ia dikabarkan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.

Supardi mengatakan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK karena rutan tersebut sudah penuh.

Menurut Supardi, Kejaksaan Agung memang berencana menahan Alex Noerdin di Rutan KPK.

Namun saat tiba di sana, ternyata pihak rutan mengabarkan bahwa tempat tersebut sudah penuh.

Akhirnya Alex Noerdin dan tersangka lainnya yaitu Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung," kata Supardi seperti dikutip Antara, Sabtu (18/9/2021).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.

Setelah menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan. Alex awalnya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.

Namun karena kondisi rutan sudah penuh, Alex akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucap Supardi.

Alex dan Muddai akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex dan Muddai sebagai tersangka. "Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved