Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran
Profil dan Rekam Jejak Victor Teguh Kalapas Tangerang yang Dinonaktif, Belum Setahun Menjabat
Profil Victor Teguh Kalapas Tangerang yang resmi dinonaktifkan pasca-kebakaran di Lapas
TRIBUNSUMSEL.COM - Biodata profil Victor Teguh Prihartono, Kepala Lapas Tangerang yang resmi dinonaktifkan mulai Jumat (17/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Victor dinonaktifkan oleh Kemenkumham buntut dari kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu.
"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2021).
Dikutip dari Tribunnews, Dia menerangkan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa (14/9/2021) lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.
Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Mulai Hari Ini Kalapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan, Buntut Tragedi Kebakaran 8 September
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," ujar Yusri.
Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa (14/9/2021) itu.
Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," sebut Yusri.
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu.