Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Penelusuran Dugaan Korupsi Gas Alex Noerdin Cs: Mencari Kantor PDPDE Gas di Jakarta

Tim Tribunnews.com ikut menelusuri keberadaan PDPDE Gas, perusahaan patungan yang diduga membuat Alex Noerdin Cs terlibat kasus korupsi

Editor: Prawira Maulana
TRIBUNNEWS.COM
Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas dituliskan berkantor di kawasan Office Park Thamrin Residence. Namun dari pantauan Tribunnews, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tribunnews.com ikut menelusuri keberadaan PDPDE Gas, perusahaan patungan yang diduga membuat Alex Noerdin Cs terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 428 miliar.  

Di Kepemimpinan Alex Noerdin, PDPDE saat itu membentuk perusahaan patungan dengan investor swasta. Perusahaan patungan itu bernama PDPDE Gas. PDPDE Gas inilah yang menurut Kejaksaan Agung berperan dalam korupsi itu. PDPDE Gas mengelola bisnis gas 15 MMSCFD sejak tahun 2010.

Tribunnews pun mencoba mendatangi kantor PDPDE Gas yang berada di DKI Jakarta.

Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas memiliki kantor di Jakarta.

Dari depan, memang tak ada tanda-tanda yang tersisa bahwa PT PDPDE Gas pernah berkantor di tempat tersebut.

Tribunnews.com sempat mengkonfirmasi kepada petugas keamanan setempat apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di ruko tersebut.

Dari jawaban petugas keamanan itu ia mengaku tidak mengetahui apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di Blok B 07-08 ataupun berkantor di sekitar Office Park Thamrin Residence.

"Saya tidak tahu (kantor PT PDPDE Gas). Tapi kalau alamatnya blok B 07-08 harusnya di sana," kata petugas keamanan tersebut. Sebaliknya, petugas keamanan itu juga tidak mengetahui secara pasti apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di lokasi tersebut atau tidak.

Ada PDPDE Ada Pula PDPDE GAS

Nama Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) terbawa dalam pusaran kasus korupsi gas yang melibatkan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai 30 Juta USD dengan kurs hari ini sekitar Rp 429 miliar. 

Di Kepemimpinan Alex Noerdin, PDPDE saat itu membentuk perusahaan patungan dengan investor swasta. Perusahaan patungan itu bernama PDPDE Gas. PDPDE Gas inilah yang menurut Kejaksaan Agung berperan dalam korupsi itu. PDPDE Gas mengelola bisnis gas 15 MMSCFD sejak tahun 2010.

Namun negara lewat pemerintah daerah hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit dari bisnis ratusan miliar itu. PDPDE hanya mengantongi Rp 30 miliar sementara harusnya ratusan miliar. 

Belakangan ternyata, PDPDE sudah berubah nama sejak tahun 2019. Perubahan nama ini setelah Alex Noerdin tak lagi menjabat gubernur Sumatera selatan, namun di masa Herman Deru. 

PDPDE merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Tetapi sebagai BUMD pada tahun 2019 PDPDE berubah menjadi PT  Sumsel Energi Gemilang (PT SEG) (Perseroda).

Wartawan Tribunsumsel, Linda Trisnawati berhasil mewawancarai Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Wawan Setiawan, Kamis (17/9/2021).

Wawan menegaskan perubahan ini tak ada hubungannya dengan kasus atau melepaskan diri dari citra PDPDE sebelumnya. Seperti diketahui kasus korupsi gas ini sudah diselidiki sejak lama.

"Perubahan PDPDE menjadi SEG itu adalah merupakan amanat dari PP 54 tahun 2017. Dimana semua BUMD yang statusnya PD (perusahaan daerah) harus menjadi Perumda atau Perseroda. Jadi tidak ada hubungannya," katanya. 

Dalam PP 54 tahun 2017,  perusahaan umum daerah untuk public service dan perseroan daerah untuk berbisnis mencari keuntungan sebagai kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah). 

Wawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SEG baru pada tahun 2020. "Sejauh ini tidak ada kendala dengan PT SEG. Namun karena memang saat ini masih pandemi Covid-19 kondisinya ya begitu deh," katanya.

Menurutnya, untuk saat ini PT SEG bergerak di berbagai bidang seperti mengelola PLTS Jakabaring yang telah diresmikan 2018 lalu. Kemudian menjual gas untuk jadi CNG, serta beberapa anak usaha seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).

Namun meski sudah berganti nama, ternyata PT SEG masih memiliki saham di PDPDE Gas yang sedang bermasalah itu.

Tribunsumsel.com mengunduh data perseroan di Dirjen AHU Kemenkumham. Dalam profil terakhir perusahaannya yang diubah April 2021, PDPDE Gas dimiliki oleh oleh dua perusahaan patungan yakni. PT SEG dan PT Rukun Raharja Tbk. 

Modal dasar PDPDE Gas itu adalah Rp 200 miliar. Dengan modal ditempatkan sebesar Rp 53,5 miliar. Harga per lembar saham perusahaan itu adalah Rp 1000. Saat ini PT SEG menguasai 15 persen sementara 85 persennya adalah PT Rukun Raharja Tbk.

Kepemilikan saham PT SEG di PDPDE Gas dikonfirmasi oleh Wawan. "Betul Mbak sampai saat ini pun masih," katanya.

Jajaran direksi dan komisari PDPDE Gas sudah berubah. Nama-nama yang terlibat kasus seperti Komisaris Utama Mudai Madang, Caca Isa Saleh tidak lagi ada di kepengurusan. Nama-nama itu kini berganti.

Kantor PDPDE Gas bukan di Sumatera Selatan tapi di Office Park Thamrin Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dari PDPDE Gas Tribunsumsel.com lalu menelusuri lini bisnis dari PT SEG yang sebelumnya adalah PDPDE Sumsel. Berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.sumselenergi.com, alamat kantor PT SEG ada di Jalan Angkatan 45 nomor 3089, Palembang.

PT SEG (Perseroda) memiliki beberapa anak perusahaan antara lain PDPDE Konsultan, PDPDE Hilir yang bergerak di bidang SPBU, PDPDE 12 dan Piranti Nusa Persada. Ada juga kepemilikan saham minoritas di Bank BPR Sumsel, PT CNG Hilir Raya, Siriwijaya Mandiri Sumsel dan tentu saja PDPDE Gas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved