Alex Noerdin Terjerat Korupsi
Menelusuri Dugaan Korupsi Gas Alex Noerdin Cs: PDPDE Ternyata Ganti Nama di Era Herman Deru
Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) saat ini tengah ramai diperbincangkan, lantaran korupsi yang melibatkan Alex Noerdin
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati dan Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nama Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel terbawa dalam kasus korupsi gas yang yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin. Ternyata kini PDPDE sudah berganti nama.
Kerugian negara pada kasus ini mencapai 30 Juta USD atau dengan kurs hari ini maka sekitar Rp 429 miliar. PDPDE Sumsel bersama investor swasta sebelumnya membentuk perusahaan patungan yang kemudian dikenal dengan nama PDPDE Gas. PDPDE Gas terlibat penjualan gas bumi sebesar 15 MMSCFD tahun 2010.
Namun keuntungan dari bisnis gas itu hanya masuk ke kantong PDPDE sebesar Rp 30 miliar. Berdasarkan audit BPK yang menjadi bukti Kejaksaan keuntungannya padalah ratusan miliar.
PDPDE sudah berubah nama sejak tahun 2019. Perubahan nama ini setelah Alex Noerdin tak lagi menjabat gubernur Sumatera selatan namun di masa Herman Deru.
PDPDE merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Tetapi sebagai BUMD pada tahun 2019 PDPDE berubah menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG) (Perseroda).
Wartawan Tribunsumsel, Linda Trisnawati berhasil mewawancarai Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Wawan Setiawan, Kamis (17/9/2021).
Wawan menegaskan perubahan ini tak ada hubungannya dengan kasus atau melepaskan diri dari citra PDPDE sebelumnya. Seperti diketahui kasus korupsi gas ini sudah diselidiki sejak lama.
"Perubahan PDPDE menjadi SEG itu adalah merupakan amanat dari PP 54 tahun 2017. Dimana semua BUMD yang statusnya PD (perusahaan daerah) harus menjadi Perumda atau Perseroda. Jadi tidak ada hubungannya," katanya.
Dalam PP 54 tahun 2017, perusahaan umum daerah untuk public service dan perseroan daerah untuk berbisnis mencari keuntungan sebagai kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Wawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SEG baru pada tahun 2020. "Sejauh ini tidak ada kendala dengan PT SEG. Namun karena memang saat ini masih pandemi Covid-19 kondisinya ya begitu deh," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini PT SEG bergerak diberbagai bidang seperti mengelola PLTS Jakabaring yang telah diresmikan 2018 lalu. Kemudian menjual gas untuk jadi CNG, serta beberapa anak usaha seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Namun meski sudah berganti nama, ternyata PT SEG masih memiliki saham di PDPDE Gas yang sedang bermasalah itu.
Tribunsumsel.com mengunduh data perseroan di Dirjen AHU Kemenkumham. Dalam profil terakhir perusahaannya yang diubah April 2021, PDPDE Gas dimiliki oleh oleh dua perusahaan patungan yakni. PT SEG dan PT Rukun Raharja Tbk.
Modal dasar PDPDE Gas itu adalah Rp 200 miliar. Dengan modal ditempatkan sebesar Rp 53,5 miliar. Harga per lembar saham perusahaan itu adalah Rp 1000. Saat ini PT SEG menguasai 15 persen sementara 85 persennya adalah PT Rukun Raharja Tbk.