Berita OKI

Pesertanya Rata-rata Usia 50-an Tahun, 100 Pasangan Sidang Nikah Massal di OKI

ratusan pasangan yang sebelumnya nikah siri asal Kecamatan Jejawi dan Mesuji Raya mengikuti sidang isbat massal di OKI, Kamis (16/9/2021).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Satu dari 100 pasangan yang mengikuti sidang nikah massal yang diadakan Pengadilan Agama (PA) Kelas IIB Kayuagung, Kamis (16/9/2021) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Dikarenakan tidak memiliki surat nikah, ratusan pasangan yang sebelumnya nikah siri asal Kecamatan Jejawi dan Mesuji Raya akhirnya bisa mencatatkan namanya secara resmi di dokumen negara (berupa buku nikah) melalui sidang isbat massal yang diadakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat.

Sidang isbat massal ini berlangsung di Gedung Olahraga Perahu Kajang, Kamis (16/9/2021) siang.

Dari pengamatan Tribunsumsel.com, isbat tersebut kebanyakan diikuti pasangan yang berusia lanjut dan rata-rata diatas 50-an tahun.

Salah satu pasangan bernama Suprapto memberikan alasan kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IIB Kayuagung bahwa pernikahan sirinya sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu.

Saat itu, pernikahannya hanya dihadiri penghulu dan memberikan mahar atau mas kawin uang tunai Rp 500.000 rupiah.

"Waktu itu ada emas kawinnya berupa cincin, tetapi sekarang sudah dijual untuk kebutuhan mendesak," ujarnya menjelaskan kepada Tribunsumsel.com.

Lebih lanjut disampaikan, pernikahan siri menjadi pilihan mereka lantaran keterbatasan biaya.

"Ya waktu itu yang penting sah dulu secara agama. Tetapi makin ke sini cukup kesulitan karena tidak bisa mengurus dokumen negara karena tidak ada buku nikah," ujar pasangan asal Kecamatan Mesuji Raya yang senang bisa ikut isbat massal.

Baca juga: Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi PDPDE, Berikut Rekam Jejak Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode

Ditambahkan Kasubag kesejahteraan sosial (Kesos), Arahman menjelaskan target ditahun 2021 ini total 500 pasangan akan mengikuti isbat.

"Sebelumnya sudah ada 300 pasang yang telah selesai mengikuti sidang isbat, dan hari ini berasal dari 2 kecamatan sebanyak 100 pasang terdaftar menjalani isbat nikah,"

"Sementara sisanya kembali digelar bulan Oktober untuk Kecamatan Pampangan dan Sp Padang dan November bagi warga Kecamatan Jejawi dan Pangkalan Lampam," ujarnya digilir bagi 18 Kecamatan.

Rahman menyebut, peserta yang mengikuti sidang isbat nikah massal tidak dipungut biaya. Semua biaya ditanggung Pemkab Ogan Komering Ilir.

Menurutnya, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal melalui sidang isbat, akta nikah akan dikeluarkan otomatis.

"Selain mendapatkan buku nikah, mereka juga langsung dibuatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendudukan (KTP). Tidak dipungut biaya sepeserpun," tutur dia.

Selain itu, ia turut mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang isbat nikah massal ini.

"Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakan akan pentingnya surat-surat adminitrasi kependudukan," tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved