Berita Nasional

Pengamat Blak-blakan Tuding Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Soal Nasib 56 Pegawai KPK yang Dipecat

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab terkait peme

Tribunnews
Presiden Jokowi melambaikan tangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - 56 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dipastikan dipecat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.

Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS,” ujar Feri.

Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 56 pegawai KPK.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Pasalnya, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved