Berita Regional

Oknum Perangkat Desa Bantu Istri Menikah Lagi dengan Menggunakan Dokumen Palsu, Kasus Terbongkar

Suami di Rembang bantu istri menikah lagi dengan pria lain. Nekat palsukan dokumen

Editor: Weni Wahyuny
asiaone.com
ilustrasi - suami bantu istri menikah lagi hingga buatkan dokumen palsu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum perangkat desa Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi bersama sang istri.

Ia diduga membantu istrinya menikah lagi dengan menggunakan dokumen palsu.

Pelaku berinisial S (44), sementara istrinya merupakan kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial B (36).

Awal kasus

Dihimpun dari Kompas.com, kejahatan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.

Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.

Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.

Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.

IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.

Baca juga: Pakai Rok Wanita, Pria Ini Masuk Rumah Istri Orang, Warga Curiga Kakinya Terlihat Besar

Motif Kejahatan

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.

Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Suami Bergelantungan Pegangi Papan, Istri dan Anak Nyebur ke Sungai setelah Jatuh dari Jembatan

Cari pasangan lewat MiChat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved