Berita Palembang
Syarat Pasang Baru Indihome, Minimal Langganan 1 Tahun, Pelanggan Wajib Setor Rp 1 Juta
Untuk berlangganan IndiHome ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui pelanggan yakni pemasangan minimal satu tahu pemakaian.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keberadaan internet saat pandemi naik tajam karena sejumlah kegiatan yang semula digelar offline kini diubah menjadi online yang membutuhkan internet untuk bisa terkoneksi.
Saat awal pandemi lalu permintaan internet naik hingga 40 persen namun kini permintaan stabil dengan total jumlah pelanggan mencapai 152 ribu pelanggan di seluruh Sumsel.
Pemasangan internet IndiHome juga kini bisa dilakukan di perkantoran hingga kompleks perumahan dengan jaringan fiber optik.
Untuk berlangganan IndiHome ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui pelanggan yakni pemasangan minimal satu tahu pemakaian.
Hal ini dilakukan karena jangan sampai pelanggan hanya iseng pasang satu atau dua bulan saja dan setelah itu berhenti. Padahal biaya investasi untuk satu titik jaringan membutuhkan dana Rp 4-5 juta. Dana besar ini sayang jika jika hanya digunakan untuk pelanggan iseng saja.
Oleh sebab itu Telkom membuat kebijakan pelanggan wajib membayar Rp 1 juta jika belum sampai 1 tahun berhenti berlangganan.
"Telkom ingin mencari pelanggan loyal dan bisa menjadi pelanggan selamanya kalau bisa oleh sebab itu kita terapkan denda jika tidak patuh kontrak tapi bukan ingin mencari uang dari kebijakan denda ini," kata General Manajer Telkom Witel Sumsel Mustakim, Rabu (15/9/2021).
Mustakim menjelaskan investasi besar itu karena harus menarik jaringan, membayar jasa teknisi yang memasang jaringan dan menarik kabel, membeli perangkat CPE dan alat lainnya jika pelanggan menggunakan paket 3P atau internet, televisi berbayar dan telpon rumah.
Dia menyebut provider internet lainnya justru lebih dulu menetapkan kebijakan denda ini bahkan ada yang nilai dendanya di atas kebijakan Telkom. Sehingga kebijakan ini bukan hal baru.
Lagi pula pelanggan juga sudah dengan jelas dan paham saat akan menjadi pelanggan sudah dijelaskan dengan lengkap bahkan hingga tiga kali. Pertama saat sales melayani calon pelanggan mereka sudah menjelaskan ketentuan denda ini.
Lalu saat pelanggan akan memasang dan mengunduh aplikasi My IndiHome juga tertera kebijakan di sana yang mencantumkan ketentuan denda. Kemudian ketiga, customer service dari pusat juga akan kembali mengkonfirmasi pelanggan via telpon apakah setuju dan paham dengan semua ketentuan yang ada. Sebab jika pelanggan tidak mau atau tidak merespon telpon maka tidak akan dilayani memasang internet.
"Tiga kali konfirmasi terkait denda ini jadi tidak ada alasan calon pelanggan tidak tahu kebijakan ini," kata Mustakim.
Baca juga: INFO PENTING: Akhirnya Kemenkes Segera Tambah Dosis Vaksin Untuk Sumsel
Aturan lainnya yang juga harus diketahui pelanggan yakni perangkat milik Telkom yang digunakan di rumah pelanggan memang harus dikembalikan jika berhenti berlangganan karena itu hanya dipinjamkan. Jelas tertera di perangkat tersebut barang milik Telkom.
Terkait internet yang lamban yang dikeluhkan pelanggan, Mustakim mengatakan Telkom terus memberikan layanan terbaik dengan harga terjangkau. Pelanggan juga diedukasi bahwa menggunakan internet sesuai dengan kebutuhannya. Sebab semakin banyak perangkat yang digunakan akan membuat kecepatan internet lambat.
Oleh sebab sesuaikan penggunaan internet yang dibutuhkan dengan jumlah perangkat yang akan menggunakannya.
Pelanggan kita arahkan menggunakan internet dengan kecepatan minimal 30 Mbps karena ini paling tidak cukup stabil dari sisi jaringan juga dari sisi biaya masih terjangkau karena dibandrol tarif Rp 315 ribu per bulan.
Info lengkap paket IndiHome dan benefit yang didapat bisa dicek langsung di https://indihome.co.id/paket/daftar.
Baca berita lainnya langsung dari google news.