Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran

Bakal Ada Tersangka Dalam Insiden Kebakaran di Lapas Tangerang, Mabes Polri : Lebih dari Satu

Mabes Polri tegaskan bakal ada tersangka dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via TribunTangerang.com
Bakal ada beberapa tersangka dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bakal ada tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Menurutnya, ada beberapa calon tersangka yang namanya sudah dikantongi Mabes Polri.

Jajaran penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Ada setidaknya 25 saksi yang akan diperiksa oleh kepolisian.

"Sampai saat ini telah 25 saksi diperiksa yang dijadwalkan, pada hari ini dijadwalkan ada 7 pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Rusdi kepada awak media saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Lebih jauh, Rusdi menyebut, pada proses penyidikan sementara ini telah ada potensi beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Jenderal Polisi Bintang Satu itu, beberapa tersangka itu berkaitan dengan pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Pasal 359 KUHP potensial suspek (penetapan tersangka) sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Rusdi, potensi adanya tersangka dalam kasus kebakaran ini sendiri ada beberapa orang.

Hanya saja, dirinya masih enggan membeberkan secara pasti berapa banyak pihak yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

"Sudah ada beberapa, lebih dari satu (orang), kemungkinan lebih dari satu, kita tunggu saja kerja dari penyidik sekali lagi beberapa hari ke depan masih ada perkembangan dan tentunya publik masyarakat akan mengetahui itu semua," ucapnya.

Diketahui, dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini, terdapat beberapa dugaan pidana yakni adanya dugaan kelalaian hingga dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Oleh karenanya pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP.

Hanya saja untuk Pasal 187 dan 188 KUHP pihaknya kata Rusdi, masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan hingga saat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved