Berita Nasional
Kementerian ATR/BPN Bicara Usai Terjadi Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City di Bojong Koneng
Kementerian ATR/BPN Bicara Usai Terjadi Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City di Bojong Koneng
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sering kali mengkritik pemerintah.
Kini, pengamat poiltik Rocky Gerung tampaknya harus tertimpa masalah.
Hal itu tak lepas usai ia terlibat sengketa lahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujar Teuku, dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi, Fadli Zon Dukung Cari Keadilan, Andi Arief Singgung Motif Politik
Baca juga: Diminta Kosongkan Rumah, Rocky Gerung : Di Dalam Hukum, Saya Menguasai Secara Fisik Tanah Itu
Teuku mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, kata dia, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.
Menurutnya, masyarakat dituntut lebih teliti saat ingin membeli tanah, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear.
Sehingga, ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.