PPPK Guru 2021

Download Link PDF Passing Grade PPPK Guru SD 2021, Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha

Perbedaan nilai ambang batas (passing grade) setiap satuan pendidikan berbeda karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Nilai ambang batas atau nilai minimal ini berbeda setiap tingkatan satuan pendidikan. Semua telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Ini menjadi syarat bagi peserta bisa lulus.

Nilai ambang batas atau nilai minimal ini berbeda setiap tingkatan satuan pendidikan. Semua telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Anda bisa mengecek passing grade PPPK Guru 2021 ini dengan mendowload formas PDF >>>  di Tautan Ini

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:

- Guru Agama Budha: 325

- Guru Agama Hindu: 325

- Guru Agama Islam: 325

- Guru Agama Katolik: 325

- Guru Agama Kristen: 325

- Guru Kelas: 320

- Guru Penjasorkes: 275

Perbedaan nilai ambang batas (passing grade) setiap satuan pendidikan berbeda karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Misalnya, passing grade PPPK Guru SD untuk pelajaran Penjasorkes berbeda dengan guru kelas.

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dilansir dari bkn.go.id.

Seleksi Kompetensi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved