PPPK Guru 2021

Catat Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru 2021 dan Cara Menghitung Bobot Nilai

Supaya bisa lulus PPPK Guru 2021, maka peserta harus melampaui passing grade (nilai ambang batas) yang telah ditentukan

Editor: Wawan Perdana
menpan.go.id
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 

Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Ari menguraikan, total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal dengan rinician :

- 100 soal Kompetensi Teknis

- 25 soal Kompetensi Manajerial

- 20 soal Kompetensi Sosial Kultural

- 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer.

“Jadi intinya pelamar akan menghadapi soal-soal terkait dengan jabatan yang akan dilamar,” ujar Ari.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit.

Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta Wawancara 10 menit.

Namun dijelaskan, durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.

Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved