Berita Nasional
ICW Beri Polri Nilai E Untuk Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021
ICW Sebut Nilai Polri E Untuk Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan hal ini.
Kadang, kritikan datang bagi para penegak kasus korupsi ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.
Berdasar data ICW, Polri menerima persentase kinerja sekitar 5,9 persen dan masuk dalam kategori E (Sangat Buruk).
Penilaian tersebut diketahui lebih buruk ketimbang KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan Kejaksaan Agung yang mendapat nilai C dengan persentase 53 persen (cukup).
Pasalnya, dari target 763 kasus korupsi dengan anggaran Rp 290,6 miliar, kepolisian hanya menangani 45 kasus korupsi.
Padahal, kepolisian memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia.
"Rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus,” ujar peneliti ICW Lalola Easter, dalam konferensi pers daring di kanal Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Jawa Barat Disebut KPK Sebagai Peringkat Satu Penyumbang Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia
Baca juga: Hakim Minta Saksi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya untuk Takut Sama Allah Bukan dengan Terdakwa
Dia mengatakan kepolisian diberi kepercayaan mengelola dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 290,6 miliar dan itu tidak terefleksi dari kualitas kinerjanya.
"Aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka," katanya.
Melihat data tersebut, kata Easter, terlihat bahwa kepolisian belum punya upaya serius membongkar kasus korupsi yang mempunyai aktor strategis.
Lalola menambahkan Polri juga tidak menggunakan pasal pencucian uang selama semester I tahun 2021.
"Hal ini bertolak belakang dengan Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," katanya.
