Berita Kriminal
Berburu Babi jadi Modus Oknum PNS Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Terbongkar Lewat Pesan WA
Oknum PNS di Agam lakukan pelecehan sesama jenis. Korban diajak berburu babi ternyata hanya modus
Editor:
Weni Wahyuny
ISTIMEWA
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Agam menggelar jumpa pers atau press release pengungkapan kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur, Jumat (10/9/2021).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Baca berita lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pns-lecehkan-sesama-jenis.jpg)