PTM Terbatas, Pemerintah Ingatkan Kabupaten/Kota Tiga Poin Penting Ini

Dilansir dari siaran radio kesehatan, Jubir pemerintah untuk covid-19, dr, Reisa Broto Asmoro menyampaikan ada 3 hal penting harus dipahami dalam pene

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Suasana hari pertama Sekolah tatap muka di SDN 6 Palembang, Senin (6/9/2021). Sejumlah siswa mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kelas dan tetap menerapkan prokes. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan di sejumlah wailayah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3.

Adapun pemerintah pusat mengingatkan kepada tiap kabupaten/kota untuk menyiapkan betul syarat PTM terbatas.

Dilansir dari siaran radio kesehatan, Jubir pemerintah untuk covid-19, dr, Reisa Broto Asmoro menyampaikan ada 3 hal penting harus dipahami dalam penerapan PTM Terbatas, Selasa (7/9/2021)

Poin penting pertama dikatakan Dr Reisa yakni setiap sekolah harus sudah melakukan vaksinasi dan pendataan.

Vaksinasi ini dimulai dari guru, pelajar hingga orang yang terlihat di sekolah

Kemudian untuk poin penting kedua, sekolah harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa.

"Seperti laman data pokok pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), dan Education Management Information Systime (EMIS) dari Kementerian Agama. Kemudian membentuk Satgas Covid-19 di sekolah," ungkapnya

Lalu untuk poin ketiga, sekolah harus mengadakan pemenuhan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Misalnya harus ada sarana cuci tangan. Kemudian kondisi di dalam kelas, peserta didik menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Untuk PAUD, SDLB, SMPLB, SMALB maksimal hanya lima peserta didik di kelas. Kalau SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, MI maksimal 18 peserta didik di dalam kelas," katanya lagi.

Di sisi lain, sekolah disarankan memafaatkan ruang terbuka sebagai tempat untuk melakukan pembelajaran muka terbatas.

Hal ini karena ruang terbuka lebih aman dan mengurangi risiko penularan.

Materi edukasi terkait protokol kesehatan, menjaga jarak dari fasilitas sekolah bena-benar harus disampaikan dan diterapkan.

"Sekolah mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dengan sekolah jarak jauh, atau daring," tutupnya

Prokes ketat Disekolah 

Sementara itu Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy mengatakan untuk pelaksaan PTM disekolah harus menerapkan prokes ketat.

Hal ini dilakukan agar tidak memicu adanya kluster baru covid-19

"Kondisinya mereka belajar bersama-sama dalam satu ruangan,"

"Harus dipastikan yang ikut belajar ini sehat dan semua prokses diterapkan, termasuk sarana dan prasarana harus disiapkan,'" terangnya.

Ditambahkan Lesty, dengan semua pihak melaksanakan Prokes yang ketat

Lesty yakin kondisi (BOR) turun ini akan bisa kembali menurun atau minimal dipertahankan, dan akhirnya pandemi covid-19 bisa berlalu.

"Jadi ini harus dipertahankan bersama-sama dari semua masyarakat untuk selalu prokes

Termasuk pihak rumah sakit dengan meningkatkan mutu pelayanannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Lesty terus meminta kepada pemerintahan Kabupaten/ kota yang ada

Untuk terus melakukan upaya pemutusan penyebaran covid-19 di wilayahnya masing- masing .

Yakni dengan upaya 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 (testing)

penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan Covid-19.

"3T harus ditingkatakan, minimal tracing agar tidak ada peningkatan penularan lebih jauh.

Kalau lengah tidak ada testing dan yang positif keluryuran, mobilitas masyarakat tinggi maka jadi penularan kembali," paparnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved