Kelompok Mahasiswa Ini Demonstrasi di Depan Kejati Sumsel Laporkan Dugaan Pungli Kades di OKU Timur
Oknum Kepala Desa Pandan Agung Kabupaten OKU Timur berinisial BH dilaporkan ke Kejati Sumsel atas dugaan pungli, Selasa (7/9/2021)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum Kepala Desa Pandan Agung Kabupaten OKU Timur berinisial BH dilaporkan ke Kejati Sumsel atas dugaan pungli, Selasa (7/9/2021).
Oknum tersebut dilaporkan belasan mahasiswa dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Sumsel yang melaporkan BH diduga sudah melakukan pungli sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA).
Koordinator Aksi, Dodi Hari Utama mengungkapkan sertifikat program PRONA adalah program yang diselenggarakan secara nasional oleh kantor Pertanahan/BPN.
Dimana, peserta PRONA tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Tapi oknum kades Desa Pandan Agung tersebut selalu meminta uang kepada masyarakat yang pada umumnya berekonomi menengah ke bawah. Tentunya ini sangat miris,
pembuatan sertifikat PRONA masih dikenakan biaya. Padahal pembuatan sertifikat PRONA ini kan ditanggung APBN," ujarnya setelah menyampaikan orasi di depan gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Menurutnya, tindakan oknum kepala desa tersebut sangat menyusahkan masyarakat
Untuk itu kehadiran mereka di gedung Kejati Sumsel untuk meminta lembaga pengawas negara tersebut agar mengusut tuntas atas kasus pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pandang Agung terkait pembuatan sertifikat PRONA sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999, Pasal 12.
"Kami meminta Kejati untuk memproses oknum kades ini. Warga sudah resah dipungut biaya terus. Setiap masyarakat pembuat PRONA dimintai uang Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masa aksi.
Selanjutnya, Kejati Sumsel akan melihat dan menindak lanjuti sejauh mana laporan para warga Pandan Agung tersebut.
"Kita terima aduan ini, selanjutnya kita menunggu laporan secara tertulis atas kasus dugaan pungli PRONA ini berikut dokumen serta buktinya. Hal tersebut kita lakukan agar tak terjadi kesalahan di kemudian hari," ujarnya.
