Berita CPNS Sumsel Terbaru
Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021
Setelah lolos tahap pemberkasan, peserta pendaftar seleksi CPNS 2021 Kementerian Agama memasuki tahap Tes SKD. Untuk peserta dari instansi Kemenag ya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021.
Setelah lolos tahap pemberkasan, peserta pendaftar seleksi CPNS 2021 memasuki tahap Tes SKD.
Namun bagaimana jika hendak Tes SKD peserta dinyatakan positif Covid-19?
Peserta yang terkonfirmasi Covid-19 diharapkan untuk segera melapor ke instansi terkait.
Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
1. Peserta melapor kepada Instansi terkait saat dinyatakan positif Covid-19 melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.
2. Laporan harus disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.
2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.
3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.
5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.
Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian
Untuk diketahui, meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.
Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?
Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?