Darurat Covid 19

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021, Catat Penyesuaiannya

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021, Catat Penyesuaiannya

Editor: Slamet Teguh
BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satu cara ialah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan kini, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.

Selain itu, juga sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9/2021).

Namun, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian pada masa PPKM Jawa-Bali.

Pengunjung pusat perbelanjaan/mal boleh makan di tempat selama 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan di tempat wisata dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk uji coba pembukaan tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved