Berita Kriminal

Menkes : Pelaku Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Dihukum Seberat-beratnya

Marak kasus pemalsuan sertifikat vaksin. Hal itu membuat pembantu Presiden Jokowi di pemerintahan untuk menghukum berat pelaku.

Dok BNPB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin 

TRIBUNSUMSEL.COM - Marak kasus pemalsuan sertifikat vaksin.

Hal itu membuat pembantu Presiden Jokowi di pemerintahan untuk menghukum berat pelaku.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan, khususnya terkait penanganan pandemi Covid-19.

Untuk itu, mantan dirut Bank Mandiri ini berharap pelaku yang merupakan oknum staf pemerintah daerah itu bisa diberi hukum seberat-beratnya.

Budi mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi.

Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting yaitu pertama skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas.

Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi. Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik.

Ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

“Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat potkesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit.” kata Menkes.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved