Berita Nasional
Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan di KPI, Pegawai yang Dilaporkan Akan Melapor Balik, Ini Alasannya
Kasus ini kemudian masuk babak baru. Para pegawai KPI yang menjadi terlapor dalam kasus ini merasa nama baik mereka telah dicemarkan
Sementara terkait perundungan yang diceritakan MS di rilisnya, Anton menyebut bahwa hal itu adalah sesuatu yang biasa dilakukan di dunia kerja.
"Ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya, ada yang mau makan titip beli makan dan itu juga berlaku terhadap para terperiksa sekarang, si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan," kata Anton.
Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa 5 Pelaku Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI yang Viral
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015. MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.
Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.
Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat. MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor.
KPI sebelumnya menyatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, pembebasan tugas bagi delapan orang tersebut bisa menjadi pemecatan apabila terbukti melakukan kejahatan dan ada keputusan hukum tetap pengadilan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).
Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detail kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015.
Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada. Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai.
Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI. "Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," katanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com