Berita CPNS Sumsel Terbaru
21 Peserta Tes SKD CPNS di Sumsel Positif Covid-19, Segera Lapor ke Instansi, Tes Dijadwal Ulang
Ada 21 peserta yang positif Covid-19, sehingga tesnya ditunda. Untuk waktunya akan ditentukan dikemudian hari dan akan diinformasikan lebih lanjut
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah dilakukan sejak 2 September 2021 lalu, untuk di BKN Kantor Regional VII BKN Palembang.
Sedangkan untuk titik lokasi di The Sultan Convention Center, yang ada di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, diadakan sejak 4 September lalu.
"Dari dua lokasi ini total ada 21 peserta yang positif Covid-19," kata Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tes di titik lokasi Kantor Regional VII BKN Palembang dari 2-5 September yang positif ada dua orang, yang ambil formasi di instansi Kejaksaan Agung.
Lalu untuk titik lokasi di The Sultan Convention Center yang cost sharing instansi daerah total ada 19 peserta yang positif, 17 dari Kabupaten Lahat dan dua dari Kabupaten PALI.
"Jadi semuanya ada 21 peserta yang positif Covid-19, sehingga tesnya ditunda. Untuk waktunya akan ditentukan dikemudian hari dan akan diinformasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Lalu bagaimana jika dinyatakan positif saat akan tes CPNS? Menurutnya, segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang.
Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.
Lalu surat tembusan ditujukan kepada kepala Kanreg VII BKN Palembang dan di lampirkan hasil tes PCR atau antigennya.
Baca juga: Raka Selalu Pegangi Tangan Ayah, Vaksinasi Pelajar di SMPN 9 Palembang, Siswa Sempat Takut Divaksin
Seperti yang diketahui di tahun ini syarat untuk bisa ikut tes SKD CPNS melampirkan hasil PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Bahkan berdasarkan aturan yang ada, untuk swab test RT-PCR hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
Sebagai informasi untuk syarat yang harus dibawa saat tes SKD CPNS yaitu tes antigen/PCR dengan hasil negatif. Lalu kartu peserta ujian CASN, dan identitas diri yang asli.
Kemdian mengisi dan membawa bukti deklarasi sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN dan terakhir peserta wajib menggunakan masker serta mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Baca berita lainnya langsung dari google news.