Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa di Kecamatan dan Disdukcapil Ogan Ilir (OI), Langsung Buat KTP Baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir menginformasikan kepada warga yang kehilangan KTP elektronik

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Instagram Disdukcapil Ogan Ilir
Cara Membuat KTP Baru yang Hilang untuk Warga Ogan Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir menginformasikan kepada warga yang kehilangan KTP elektronik, tak perlu bingung.

"Ada yang bertanya kepada saya, 'Pak KTP saya hilang. Saya ingin membuat dan mencetak yang baru. Syaratnya apa'?" kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, Minggu (5/9/2021). 

Lutfi menjelaskan, untuk mengurus KTP yang hilang, persyaratannya sangat mudah

"Saya beri tahu, ya. Bila KTP elektronik hilang, maka syarat membuat baru cukup dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," jelas Lutfi.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Buat SKCK Online dan Offline di Polres Ogan Ilir (OI), Indralaya, Ini Biayanya

Dilanjutkannya, warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. 

"Sekali lagi, hanya perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian," kata Lutfi menegaskan. 

Dengan surat keterangan kehilangan itu, kata Lutfi, bisa dibawa ke Dinas Dukcapil atau ke kecamatan atau kelurahan, sesuai dengan tempat domisili. 

Lutfi juga meminta masyarakat tak menunda untuk mengurus identitas diri seperti KTP yang hilang. 

"Segera urus KTP Anda yang hilang itu. Gratis, tidak dipungut biaya," tegas Lutfi. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved