Bupati Banjarnegara Korupsi

Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Inilah Profil hingga Kontroversinya

Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara jadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018

Editor: Weni Wahyuny
/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima 

Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.

Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial lantaran 'Pandjaitan' merupakan nama salah satu marga Batak.

Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, Senin (23/8/2021), Budhi meminta maaf kepada Luhut.

"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."

"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Lihut Binsar Pandjaitan," katanya.

Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.

"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, salah sebut nama itu tak lepas dari kekurangannya, kelemahan dan keterbatasannya.

Karenanya, ia mengaku baru paham hingga bisa menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan sempurna.

"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya.

Izinkan Warga Hajatan di Tengah Pandemi

Sebelumnya, Budhi Sarwono juga menjadi sosok kontroversi setelah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah keramaian di tengah pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi Sabtu (19/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved