Kasus Pelecehan di KPI
Terduga Pelaku Pelecehan dan Bullying di KPI Dibebastugaskan, Ini 5 Pernyataan Tegas KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku pelecehan dan bullying yang terjadi di kantor KPI.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku pelecehan dan bullying yang terjadi di kantor KPI.
Dalam akun instagramnya KPI memberikan 5 pernyataan terkait kasus tersebut.
Diantaranya adalah membebastugaskan terduga pelaku guna kepentingan penyelidikan
Berikut 5 poin pernyataan KPI
Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Mendorong penyelesaiaan jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat
2. Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini
3. Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban
4. Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku
5. Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Kronologis
Sebelumnya heboh pengakuan diduga karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan sesama pria.
Pengakuan tersebut menyebar melalui pesan berantai.
Dalam pesan yang menyebar, terduga korban inisial MS mengaku jadi korban bulying dan pelecehan sesama pria yang diduga dilakukan sejumlah karyawan KPI lainnya.
Tak hanya itu, MS pula meminta pertolongan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden RI Joko Widodo.
"Pak Jokowi, Pak Kapolri, Menkopolhukam, Gubernur Anies Baswedan, tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia, bukankah saya berhak mendapat bantuan hukum," begitu kutipan pesan yang diterima, pada Rabu (1/9/2021).
Masih mengutip pesan tersebut, MS mengatakan telah dilecehkan oknum pegawai KPI Pusat sejak 2012.
Berdasarkan isi pesan tersebut, insiden ini berlangsung di lingkungan kerja KPI Pusat dan gedung baru KPI Pusat, di wilayah Jakarta Pusat.
MS menyebut dirinya juga telah melaporkan hal ini ke kantor Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, menurut isi pesan MS, polisi menolak laporannya.
"Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan," tulis MS, meniru kalimat yang dikatakan anggota Polsek Metro Gambir.
TribunJakarta.com pun telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polsek Metro Gambir.
Namun, mereka belum memberi konfirmasi dan mengatakan bakal mengecek terlebih dulu.
Baca juga: Hari Ini KPI Panggil 7 Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Pria Terhadap Seorang Karyawan
Sebelumnya, pesan panjang ihwal dugaan pelecehan seksual oleh delapan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat viral di media.
Dalam pesan tersebut, korban pelecehan seksual yakni pria berinisial MS.
MS mengatakan ada delapan oknum pegawai KPI Pusat yang telah melecehkannya secara verbal maupun non-verbal.
Delapan oknum tersebut merupakan pria berinisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
Korban mengatakan, lokasi kejadian berlangsung di lingkungan kerja KPI Pusat dan Gedung Baru KPI Pusat kawasan Jakarta Pusat.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pun angkat suara ihwal dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Baca juga: Nasib 7 Pelaku Pelecehan Seksual Karyawan KPI Pusat, Sanksi Tegas Diterapkan

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal.
"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021) malam.
"Kami turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Dia juga mengatakan KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.
"KPI juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agung.
Agung menyebut, korban sebaiknya mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi.
"KPI akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutur Agung.
Masih dalam pesan tersebut, MS mengatakan telah melaporkan kasusnya kepada Komnas HAM, pada Agustus 2017.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira Agustus atau September 2017," kata Beka, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (1/9/2021).
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," lanjutnya.
Komnas HAM, kata Beka, akan menangani kasus tersebut jika korban mengadu lagi kepada Komnas HAM perihal perkembangan kasusnya.
"Komnas HAM sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," jelas Beka.
"Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tutup dia.
Baca berita lainnya di Google News