Kasus Pelecehan di KPI

Terduga Pelaku Pelecehan dan Bullying di KPI Dibebastugaskan, Ini 5 Pernyataan Tegas KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku pelecehan dan bullying yang terjadi di kantor KPI.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku pelecehan dan bullying yang terjadi di kantor KPI.

Dalam akun instagramnya KPI memberikan 5 pernyataan terkait kasus tersebut.

Diantaranya adalah membebastugaskan terduga pelaku guna kepentingan penyelidikan

Berikut 5 poin pernyataan KPI

Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut; 

1. Mendorong penyelesaiaan jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat 

2. Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini

3. Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban

4. Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku

5. Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Kronologis

Sebelumnya heboh pengakuan diduga karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan sesama pria.

Pengakuan tersebut menyebar melalui pesan berantai.

Dalam pesan yang menyebar, terduga korban inisial MS mengaku jadi korban bulying dan pelecehan sesama pria yang diduga dilakukan sejumlah karyawan KPI lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved