Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran Dalam Islam, Benarkah Timbul Fitnah, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Bagaimana jika sang perempuan tidak sreg dengan lelaki melamar. Bolehkah perempuan menolak lamaran dalam Islam, jika ditolak benarkah timbul fitnah?

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
ilustrasi Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran 

TRIBUNSUMSEL.COM - Melamar atau khitbah dalam Islam merupakan tahapan menuju pernikahan. Saat ini sang lelaki akan meminang atau meminta persetujuan pada sang perempuan apakah bersedia untuk dijadikan istri. Proses dari melamar ini dinamakan lamaran.

Saat lamaran bisa saja sang lelaki datang sendiri atau diwakilkan untuk mengutarakan maksud dan keinginannya. Lamaran ini sendiri wajib dijawab oleh sang perempuan.

Namun, bagaimana jika sang perempuan tidak sreg dengan lelaki yang melamar. Bolehkah perempuan menolak lamaran dalam Islam, jika ditolak benarkah timbul fitnah?.

Untuk menjawab hal ini, Tribunsumsel merangkum sejumlah pendapat ulama yang didasarkan dalil Alquran dan Hadist Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW diriwayatkan seorang wali tidaklah boleh memaksa untuk menikahkan seseorang yang diwalikannya.
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW. berkata :

"Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Lalu mereka bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana cara mengetahui izinnya?” Beliau pun menjawab, “Dengan ia diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu dari Ibnu Abbas RA. berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda :

"Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya." (HR. Muslim)

Pada masa Rasulullah SAW juga pernah ada seorang wanita menolak lamaran pria. Dalam Islam terdapat kisah, seorang janda bernama Fathimah binti Qais. Setelah ia selesai masa iddahnya, Fathimah mendatangi Rasulullah SAW meminta pertimbangan karena dia telah dilamar dua orang pria. Para lelaki yang melamar Fathimah adalah Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Setelah itu, Rasulullah SAW. mengeluarkan pendapatnya, yaitu beliau menyarankan untuk menolak kedua lelaki tersebut.

Rasulullah berkata kepada Fathimah : "Abu Jahm merupakan orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya(seseorang yang kejam, keras dan suka bepergian jauh) sedangkan Mu’awiyah seorang yang miskin, tidak berharta," terang Nabi Muhammad SAW. Kemudian Rasulullah SAW. melanjutkan, “Oleh karena itu, menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Namun ketika itu Fathimah tidak mencintai Usamah. Rasulullah menyarankan agar Fathimah menikah dengan Usamah dikarenakan Usamah adalah seseorang yang memiliki perangai yang cocok dengan Fathimah, dan hal tersebut dapat menciptakan keharmonisan dan keselarasan dalam rumah tangga. Fathimah pun taat kepada saran Rasulullah SAW, lalu setelah menikah Fathimah datang kepada Rasulullah dan berkata, "Setelah menikah dengannya, Allah SWT. memberikan kebaikan padaku dengan dirinya, sehingga aku dicemburui oleh wanita-wanita lain."

Dari beberapa hadits di atas maka jawaban dari Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran maka diperbolehkan dan tidak boleh dipaksakan jika si perempuan belum siap atau tidak mau.

Menolak Lamaran Datangkan Fitnah?

Perempuan atau walinya memang diperbolehkan menolak lamaran lelaki yang datang. Namun, untuk menolak lamaran dan ajakan menikah ini harus memiliki alasan yang syar'i.

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya di kanal YouTube diunggah bertema Hukum Wanita yang Menolak Lamaran Laki-laki diunggah 20 Oktober 2021 ditanya pernah ada seorang wanita menolak lelaki karena keturunannya padahal lelaki itu baik akhlaknya.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Memakai Gelang Kaki Dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Menjawab hal ini Ustadz Abdul Somad tindakan menolak lelaki karena keturunannya, rupa yang tidak ganteng, suku tidak dibolehkah.

Rasulullah SAW bersabda.

"Jika datang kepada kalian pemuda yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya untuk meminang anak kalian, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di bumi. (HR At Tirmidzi).

Makna hadist ini adalah untuk menolak lamaran harus ada alasan syar'i bukan dibuat-buat. Misalnya, lekaki yang meminang itu pemabuk, sholatnya tidak terjaga atau alasan syar'i lainnya ini dibolehkan.

Jika alasan dibuat-buat dikhawatirkan terjadi fitnah dan kerusakan maksudnya perzinahan akan terjadi.

Menolak Lamaran Lelaki Soleh

Meski demikian tidak berarti seorang lelaki yang ditolak lamaran itu tidak baik akhlaknya. Karena di zaman nabi pun pernah terjadi perempuan menolak lamaran lelaki sholeh. Bahkan Rasulullah SAW pernah menolak lamaran untuk putrinya. 

Nabi Muhammad SAW pernah menolak lamaran Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab Radhiallahu Anhuma yang ingin melamar Fathimah Radhiallahu Anha putri Rasulullah.

Dari Buraidah radhiallahu anhu, beliau menceritakan,

"Abu Bakar dan Umar pernah melamar Fathimah. Namun Nabi ﷺmengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fathimah dilamar Ali, lalu Nabi ﷺmenikahkannya dengan Ali.” (HR. Nasai, Ibnu Hibban, Al Hakim)

Ummu Hani binti Abu Thalib Radhiallahu Anha menolak lamaran Rasulullah SAW dengan alasan usianya telah tua dan memiliki banyak anak.

Ummu Hani khawatir jika menikah dengan Nabi SAW akan mengakibatkannya menelantarkan anak-anaknya dan atau menelantarkan Rasulullah.

Itu tadi pembahasan mengenai Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran Dalam Islam, Benarkah jika Ditolak Timbul Fitnah, Ini kata Ustadz Abdul Somad. Semoga informasi disampaikan memberi manfaat. Wallaahu a'lam bishshowab. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved