Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Memakai Gelang Kaki Dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bolehkah perempuan memakai gelang kaki dalam Islam. Menjawab hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Shomad dalam ceramah Hukum Wanita Memakai Gelang Kaki.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Perempuan berhubungan erat dengan perhiasan, bahkan wanita itu sendiri sejatinya adalah perhiasan dunia. Di antara perhiasan juga aksesoris yang disukai dan sering dipakai wanita adalah gelang kaki.
Penggunaan gelang kaki pun bisa dilakukan oleh segala usia. Gelang kaki bisa digunakan kapan pun dan dimana pun.
Lantas sebenarnya, bolehkah perempuan memakai gelang kaki dalam Islam. Untuk menjawab hal tersebut Tribun merangkum ceramah Ustadz Abdul Somad dan penceramah lain.
Dalam ceramah Ustadz Abdul Somad di di kanal YouTube Tsaqofah TV pada 28 Juli 2020 bertemakan Hukum Wanita Memakai Gelang Kaki menjelaskan ayat Alquran berhubungan dengan perhiasan.
Di dalam Alquran Surat An Nur ayat 31 memuat:
وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An Nur (24):31)
Dua kalimat akhir ayat ini memuat "Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."
Ustadz Abdul Shomad menjelaskan kronologis dari ayat ini, mengapa sampai perempuan dilarang untuk memukulkan atau menghentakkan kakinya. Hal ini disebabkan kebiasaan perempuan di zaman jahiliyah sengaja memakai gelang kaki bertujuan menarik perhatian perhatian.
"Zaman dulu perempuan jahiliyah dipakainya gelang kaki, habis itu dia pun jalan. Krincing, krincing, krincing. Jika sempat dia lewat di sini, melongolah semua bapak-bapak," kata Ustadz Abdul Shomad mencontohkan.
Jika seperti ini niatnya yakni memakai gelang kaki untuk menarik perhatian terlebih lelaki yang bukan mahram maka jelas tidak dibolehkan
Namun, jika memakai gelang kaki tersebut bertujuan untuk suami maka hal itu dibolehkan. "Bersoleklah untuk suamimu, berhiaslah untuk suamimu,"katanya.
Pakai Gelang Kaki Emas 84 Gram Hukumnya Haram
Perempuan memakai perhiasan gelang kaki juga dibahas oleh Ustaz Dermansyah seperti disampaikannya pada ceramahnya bertemakan "Hukum memakai perhiasan emas bagi wanita dan anak yang diupload di kanal YouTube Dermansyah Official pada 3 Agustus 2020.
Ustaz Dermansyah menuturkan di dalam Kitab Fathul Mu'in memuat dihalalkan emas dan perak bagi perempuan dan anak-anak apabila tidak berlebihan. Hal ini juga menjelaskan secara secara ijmak atau kesepakatan ulama perempuan dan anak-anak mutlak boleh memakai emas selama dalam pemakaiannya tidak berlebihan dan tidak mengundang perhatian lelaki.