Pelecehan Sesama Pria di KPI
Kabareskrim Perintahkan Anak Buahnya Lidik Kasus Pelecehan Sesama Pria di KPI Pusat yang Viral
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya turut mengusut kasus dugaan pelecehan sesama pria dan perundungan di Komisi Penyi
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral pengakuan pegawai KPI Pusat yang dilcehekan sesama pria yang tak lain rekan kerja korban.
Kasus pelecehan tersebut sampai juga ditelinga Kabareskim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya turut mengusut kasus dugaan pelecehan sesama pria dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Agus, pihaknya juga telah meminta penyidiknya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
Agus menerangkan kasus tersebut nantinya akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ke Dirtipidum ya," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengagendakan bakal memeriksa para terduga pelaku pelecehan dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal melayangkan sanksi yang tegas jika para terduga pelaku yang jumlahnya sekitar 7 orang itu terbukti bersalah.
"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Tak hanya itu, Agung juga menyatakan, KPI akan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan adanya indikasi kesalahan.
Bahkan, pihaknya dalam hal ini KPI berjanji, akan terbuka dan terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban yang berinisial MS.
"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.
"Kalau misalnya korban ingin menuntaskan rasa keadilannya. KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Agung, pihaknya juga akan menjadikan hasil keputusan dari pengadilan dan pihak kepolisian sebagai rujukan untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.