Berita CPNS Sumsel Terbaru

Informasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Terbaru yang Harus Diketahui, Berikut Jadwal Ujian di SSCASN

Proses verifikasi sanggah semua instansi telah selesai. Setelah tahap administrasi maka peserta pendaftar CPNS akan melaksanakan tahap ujian SKD CPNS

sscn.bkn.go.id
Informasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Terbaru yang Harus Diketahui, Berikut Jadwal Ujian di SSCASN 

h. Mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Bagi peserta yang ditemukan memalsukan sertifikat vaksin, bukti swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan menggugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi.

8. Bagi peserta seleksi yang hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigennya positif/reaktif, agar langsung melaporkan kepada panitia seleksi Kominfo (melalui WA helpdesk di nomor 0812 9304 2390) agar dapat segera dilakukan penjadwalan ulang mengikuti tes SKD.

9. Mengingat keterbatasan ukuran dan kapasitas locker, peserta seleksi dihimbau agar membawa tas/ barang bawaan seperlunya serta tidak membawa tas berukuran besar.

10. Peserta seleksi tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. Barang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan di dalam locker yang disediakan di luar ruang ujian CAT.

LAIN - LAIN

1. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.

2. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti proses seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A 2021 menjadi tanggungan masing-masing peserta.

3. Peserta wajib membaca dan memahami tanggal, hari, sesi, waktu dan ruangan pelaksanaan tes CAT SKD yang telah ditentukan.

4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.

5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

7. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

8. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Berikut Cara Melihat Jadwal Ujian Tes SKD Seluruh Instansi Lewat SSCASN di "Fitur Jadwal Ujian"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved