Berita Palembang

Ikan Belida Terancam Punah, Menangkap, Menjual dan Mengonsumsi Terancam Denda Hingga Rp1,5 Miliar

Sanksi denda terberat diberikan kepada penadah atau pengepul ikan belida yakni terancam denda maksimal Rp1,5 miliar

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Pemerintah sekarang memberikan sanksi tegas bagi yang menangkap, menjual dan mengonsumsi ikan belida 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ikan Belida (belido = bahasa Palembang) terancam punah akibat perburuan yang massif. Pemerintah sekarang memberikan sanksi tegas bagi yang menangkap, menjual dan mengonsumsinya.

Sanksi denda terberat diberikan kepada penadah atau pengepul ikan belida yakni terancam denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, ikan Belida termasuk dalam deretan ikan yang kini berstatus dalam perlindungan penuh.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Dengan adanya Permen tersebut, maka masyarakat maupun industri makanan dilarang untuk menggunakan Belida sebagai olahan konsumsi," ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida akan dikenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Baca juga: Heboh Ikan Gabus Warna Oranye di Muba, Umumnya Warna Hitam, Ini Kata Ahli dari UGM

Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar.

Tak hanya Belida Sumatra, jenis Belida lainnya yakni Lopis, Jawa, dan Borneo juga masuk dalam kategori dilindungi.

Maputra mengatakan, ikan Belida yang juga menjadi salah satu maskot kota Palembang saat ini sudah terancam punah.

Ikan tersebut banyak diburu untuk kemudian diolah menjadi berbagai aneka makanan diantaranya pempek, kerupuk hingga pindang khas Sumsel.

"Inilah yang membuat ikan Belida terancam punah karena terus diburu keberadaannya," ungkap dia.

Saat ini SDKP Palembang gencar melakukan pengawasan di setiap Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan sentral perikanan.

Maputra menjelaskan, apabila masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana.

"Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut. Dan untuk penerapan sanksi mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin dan sanksi pidana," ungkapnya.

Lanjut dikatakan, sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut.

"Jadi kami imbau supaya masyarakat tidak lagi menangkap atau mengkonsumsi ikan-ikan yang berstatus dalam perlindungan penuh," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved