Rumah Mewah Picandi Disita
Update Kasus Tes Antigen Bekas, Polisi Sita Rumah Mewah Mantan Manajer Kimia Farma di Lubuklinggau
Rumah mewah Picandi Mosko berada di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Kabar terbaru dari kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanmu Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita rumah mewah milik Picandi Moskko di Lubuklinggau.
Pincandi Mosko adalah mantan manajer Kimia Farma yang ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat dikonfirmasi tribunsumsel.com membenarkan, PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan aset Picandi Moscojaya.
"Itu sudah kita sita, penyitaan atas permintaan dari Polisi Medan ya (Polda Sumatra Utara," ungkapnya pada wartawan.
Ia mengungkapkan proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan.
"Sebelum melakukan sita mereka berkirim surat kepada kita (Pengadilan Negeri) kemudian pengadilan melakukan penelitian, setelah berkas kita teliti dan lengkap baru kita keluarkan izinnya," ungkapnya.
Hanya saja dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung, karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.
"Jadi kewenangan kita mengeluarkan izin masalah tindak lanjutnya dikembalikan lagi pada Polda Sumut," ujarnya.
Rumah mewah Picandi Mosko berada di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Polisi telah memasang police line di rumah yang sedang dalam proses pembangunan ini.
Tidak hanya itu, polisi juga memasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.
Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.
Menyatakan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Tris warga setempat mengatakan pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Kamis (26/8/2021) lalu.