Rumah Mewah Picandi Disita

PN Lubuklinggau Benarkan Aset Picandi Moscojaya Telah Disita Polisi

Rumah mewah tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) Picandi Moscojaya (45 tahun) disita Polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Rumah mewah tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Picandi Moscojaya (45 tahun) disita karena diduga hasil pencucian uang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Rumah mewah tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) Picandi Moscojaya (45 tahun) disita Polisi.

Rumah mewah di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel ini telah di pasang garis polisi.

Selain garis polisi, rumah mewah dua lantai tepat diseberang jalan rumah lamanya juga dipasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.

"Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya," Tertulis dalam spanduk.

Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat dikonfirmasi tribunsumsel.com membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan aset Picandi Moscojaya.

"Itu sudah kita sita, penyitaan atas permintaan dari Polisi Medan ya (Polda Sumatra Utara," ungkapnya pada wartawan.

Ia mengungkapkan proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan sita mereka berkirim surat kepada kita (Pengadilan Negeri) kemudian pengadilan melakukan penelitian, setelah berkas kita teliti dan lengkap baru kita keluarkan izinnya," ungkapnya.

Hanya saja dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung, karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.

"Jadi kewenangan kita mengeluarkan izin masalah tindak lanjutnya dikembalikan lagi pada Polda Sumut," ujarnya.

Baca juga: Rumah Mewah Picandi Moscojaya di Lubuklinggau Disita, Tersangka Antigen Bekas Bandara Kualanamu

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail membenarkan pihaknya membantu Direskrimsus Polda Sumatera Utara memasang garis polisi dan menyiapkan Berita Acara (BA) sita dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Kami hanya membantu, kalau untuk proses penyidikan tetap oleh Direskrimsus Polda Sumatera Utara," kata Ismail. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved