Saipul Jamil Bebas Penjara
Pedangdut Saipul Jamil Resmi Bebas, Dipenjara karena Kasus Asusila dan Suap Panitera
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya pada Kamis (2/9/2021). Diketahui, saat ini Saipul Jamil tengah ditahan di Lapas Kelas I Cipi
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernah viral dengan istilah 'hap' pada kasus asusila yang mnjerat Saipul Jamil, besok mantan suami Depe ini akan menghirup udara segar.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya pada Kamis (2/9/2021). Diketahui, saat ini Saipul Jamil tengah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kalapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengkonfirmasi hal tersebut.
"Saipul Jamil akan bebas besok sekitar jam 09.00 WIB sampai jam 10.00 WIB," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021)
Tony mengatakan masa hukuman penjara Saipul Jamil, yakni lima tahun, sudah selesai.
Karena itu, segala proses hukum Saipul Jamil akan berakhir di ranggal 2 September.
Saipul Jamil dinyatakan bebas murni.
"Iya (bebas murni)," ucap Tony.
Sebelumnya kerabat Saipul Jamil, M Soleh mengatakan bahwa Saipul Jamil akan bebas pada 2 September.
Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Namun, kasus yang menjeratnya tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.