Darurat Covid 19

Kini Penumpang Pesawat Wajib Diimbau untuk Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Kini Penumpang Pesawat Wajib Diimbau untuk Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Slamet Teguh
ist via tribunnews
ilustrasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada calon penumpang pesawat, untuk mengisi electronic health alert card atau e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Salah satu yang dilakukan ialah vaksinasi,

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada calon penumpang pesawat, untuk mengisi electronic health alert card atau e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu Kemenkes juga meminta untuk para calon penumpang pesawat, untuk menghapus aplikasi e-HAC yang lama dan beralih untuk menggunakan PeduliLindungi untuk mengisi e-HAC.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) juga menyebutkan bahwa aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri saat ini tidak digunakan lagi.

"Calon penumpang pesawat di bandara Angkasa Pura II, diimbau untuk menggunakan fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes di bandara," kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Anggota DPR Sebut Indonesia Sudah Darurat Kebocoran Data Pasca data e-HAC Bocor

Baca juga: Kemenkes Angkat Bicara USai Adanya Dugaan Data Bocor Terjadi pada Aplikasi e-HAC

Yado juga mengungkapkan, Angkasa Pura II mendukung penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pihaknya telah menyediakan infrastruktur penunjangnya.

"Aplikasi PeduliLindungi dapat menyederhanakan proses penerbangan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di tengah pandemi," ucap Yado.

Melalui aplikasi PeduliLindungi, lanjut Yado, calon penumpang pesawat yang telah memiliki kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 dapat langsung menuju konter check-in untuk memproses keberangkatan.

"Calon penumpang juga tidak perlu lagi membawa dokumen kertas, karena kartu vaksinasi dan surat hasil tes Covid-19 sudah ada di PeduliLindungi," kata Yado.

Sebagai informasi, setiap penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang Pesawat Wajib Diimbau untuk Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved