BeritaSelebriti
Dituduh Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kuasa Hukum Tina Toon Beri Pembelaan
Jeff selaku kuasa hukum Tina Toon memberikan pembelaannya atas kabar miring tersebut.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM-Penyanyi Tina Toon dikabarkan digugat sebanyak Rp 10,7 miliar.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Engkan Herikan.
Dilansir Tribunsumsel.com Wanita bernama asli Agustina Hermanto digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Jeff selaku kuasa hukum Tina Toon memberikan pembelaannya,dilansir Youtube Cumicumi,Rabu(1/9/2021).
"Posisi kamu sebagai tergugat, ya mestinya sebagai pelengkap gugatan aja,"kata Jeff.
Klik Disini Melihat Pembelaan Kuasa Hukum Tina Toon
"Demikian itu yang bisa kami sampaikan, mengenai hasil daripada saya belum bisa menindak lanjuti lebih lanjut,"jawab Jeff.
"Sampai nanti akhir putusan aja, terserah si pengugat mau bagaimana kita hanya melengkapi yang gugatan aja,"jawab Jeff.
Nanti Jeff akan membuktikan pembenarannya di pengadilan.
Saat ini kasus tersebut sedang diproses di persidangan.
Kuasa Hukum Tina Toon langsung cepat-cepat meninggalkan awak media yang mewawancarainya.
Komentar beragam pun menghampiri Youtube Cumicumi.
"Hanya di indonesia..pengacara laku di pake sang artis gugat menggugat,"tulis priscilla Panda.
"Padahal Lagu nya juga ngk trending... Tp gugat nya ngk kira" hihi Lucu jaman pandemi ini.... Mbok sekalian gugat 50 M gitu biar tinggl goyang kaki Di rumah gk pusing lagi mikirin dapur ngebul,"tulis Yuly ana.
"Lagu dia di jual juga.gak akan laku segitu,"tulis Mia timika.
Dianggap Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ini, Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar
Berita mengejutkan datang dari artis Tina Toon.
Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut digugat Rp 10,7 miliar.
Wanita bernama asli Agustina Hermanto digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dilansir Tribunnews.com Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."
"Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," tuturnya.
Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.
Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.
"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.
Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, dijelaskan Iqbal, lantaran dia turut membawakan lagu Bintang.
"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.
"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."
"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.
"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan RP 10 miliar kerugian immateril," paparnya.
Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
