Menuju Herd Immunity

RSUD Siti Fatimah Siapkan Vaksin Bumil, Bisa Dilakukan Mulai Kehamilan 13 Minggu, Ini Syaratnya

RSUD Siti Fatimah memberikan layanan vaksinasi untuk ibu hamil. Layanan vaksinasi ini  bisa dilakukan usia kehamilan 13 minggu hingga 40 minggu.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Salah satu ibu hamil penerima vaksin yang digelar khusus untuk ibu hamil oleh RSUD Siti Fatimah, Selasa (31/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah memberikan layanan vaksinasi untuk ibu hamil. Layanan vaksinasi ini  bisa dilakukan mulai usia kehamilan 13 minggu hingga kehamilan 40 minggu. 

Ibu hamil kini diperbolehkan vaksin karena vaksinasi ibu hamil sudah direkomendasikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) NO.200/KU/VII/21 dan Surat Edaran Kemenkes RI HK.02.01/I/2007/202.

Dalam surat edaran itu juga memuat jenis vaksin yang bisa digunakan oleh ibu hamil yakni pfizer, moderna dan sinovac.

Pemberian vaksin ibu hamil prosedurnya dan jumlahnya juga sama dengan vaksin umum yakni dua kali vaksin yakni tahap satu dan tahap dua.

Vaksinasi bagi ibu hamil dapat dilakukan mulai dari usia kehamilan di atas 13 minggu sampai hamil aterm atau usai kehamilan 37-40 minggu.

Vaksinator RSUD Siti Fatimah dr Edward Hidayat mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui oleh ibu hamil jika ingin vaksin yakni pastikan bahwa tekanan darah normal.

Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/90. Jika tekanan darah tinggi tidak diperbolehkan vaksin. Aturan ini juga sama dengan syarat vaksin yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin umum lainnya.

Syarat lainnya memastikan kaki ibu hamil tidak bengkak, tidak sakit kepala, tidak nyeri ulu hati dan pandangan tidak kabur.

"Usia kehamilan juga penting karena vaksin yang aman itu di usia kehamilan di atas 13 minggu," kata Dr Edward ditemui disela vaksin ibu hamil, Selasa (31/8/2021).

Hal lain juga harus diperhatikan yakni apakah ada alergi obat. Alergi bukan alergi misalnya makan seefood kemudian muncul gatal-gatal tapi alergi yang dimaksud adalah alergi yang membuat penerima obat harus terpaksa menerima perawatan medis karena alergi obat.

"Untungnya alergi semacam ini jarang ada, tapi tetap harus ditanya dulu sebab ini berbahaya jika dilakukan dan ternyata calon penerima vaksin ada alergi obat," tambahnya.

Prosedur vaksin ibu hamil juga sama dengan vaksin umum yakni pendaftaran, skrining, vaksin dan observasi.

Observasi dilakukan agar mengetahui apakah ada reaksi obat vaksin terhadap ibu hamil.

Jika tidak ada reaksi maka diperbolehkan pulang tapi jika ada keluhan bisa langsung disampaikan pada dokter selama masa observasi.

Baca juga: RS Pusri Siapkan Paket Isolasi Mandiri, Lengkap dengan Paket Swab PCR

Dokter  Edward mengatakan jika setelah vaksin muncul gejala pegal, nyeri, dan badan meriang itu adalah reaksi normal yang berasal dari obat vaksin itu sendiri.

Kondisi ini dianggap normal dan hanya perlu istirahat yang cukup agar tubuh terbiasa menerima rekasi obat itu.

Normal jika hanya berlangsung maksimal dua hari. Jika gejalanya lebih dari dua hari atau bahkan demam berkepanjangan hingga satu pekan segera berobat ke dokter karena itu memang sakit bukan efek obat vaksin.

Apabila ada keluhan atau gejala yang timbul setelah vaksin dapat menghubungi fasilitas kesehatan RSUD Siti Fatimah di nomor telpon 0711-5718889.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved