Berita Nasional
Daftar 10 Wali Kota dan Bupati Ditegur Mendagri Terkait Pencairan Insentif Nakes
10 kepala daerah di Indonesia ditegur oleh Mendagri terkait pencairan insentif tenaga kesehatan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 10 kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia dapat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
10 kepala daerah tersebut terdiri dari 5 wali kota dan 5 bupati.
Surat teguran tersebut dilayangkan tertanggal 26 Agustus 2021.
10 kepala daerah tersebut terdiri dari 5 Wali Kota, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih.
Smeentara 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195;
Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;
Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;
Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
Sedangkan untuk Kabupaten, Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;
Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;
Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;
Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;
Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4, yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.