Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Memakai Gelang Kaki Dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bolehkah perempuan memakai gelang kaki dalam Islam. Menjawab hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Shomad dalam ceramah Hukum Wanita Memakai Gelang Kaki.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Perempuan berhubungan erat dengan perhiasan, bahkan wanita itu sendiri sejatinya adalah perhiasan dunia. Di antara perhiasan juga aksesoris yang disukai dan sering dipakai wanita adalah gelang kaki.
Penggunaan gelang kaki pun bisa dilakukan oleh segala usia. Gelang kaki bisa digunakan kapan pun dan dimana pun.
Lantas sebenarnya, bolehkah perempuan memakai gelang kaki dalam Islam. Untuk menjawab hal tersebut Tribun merangkum ceramah Ustadz Abdul Somad dan penceramah lain.
Dalam ceramah Ustadz Abdul Somad di di kanal YouTube Tsaqofah TV pada 28 Juli 2020 bertemakan Hukum Wanita Memakai Gelang Kaki menjelaskan ayat Alquran berhubungan dengan perhiasan.
Di dalam Alquran Surat An Nur ayat 31 memuat:
وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An Nur (24):31)
Dua kalimat akhir ayat ini memuat "Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."
Ustadz Abdul Shomad menjelaskan kronologis dari ayat ini, mengapa sampai perempuan dilarang untuk memukulkan atau menghentakkan kakinya. Hal ini disebabkan kebiasaan perempuan di zaman jahiliyah sengaja memakai gelang kaki bertujuan menarik perhatian perhatian.
"Zaman dulu perempuan jahiliyah dipakainya gelang kaki, habis itu dia pun jalan. Krincing, krincing, krincing. Jika sempat dia lewat di sini, melongolah semua bapak-bapak," kata Ustadz Abdul Shomad mencontohkan.
Jika seperti ini niatnya yakni memakai gelang kaki untuk menarik perhatian terlebih lelaki yang bukan mahram maka jelas tidak dibolehkan
Namun, jika memakai gelang kaki tersebut bertujuan untuk suami maka hal itu dibolehkan. "Bersoleklah untuk suamimu, berhiaslah untuk suamimu,"katanya.
Pakai Gelang Kaki Emas 84 Gram Hukumnya Haram
Perempuan memakai perhiasan gelang kaki juga dibahas oleh Ustaz Dermansyah seperti disampaikannya pada ceramahnya bertemakan "Hukum memakai perhiasan emas bagi wanita dan anak yang diupload di kanal YouTube Dermansyah Official pada 3 Agustus 2020.
Ustaz Dermansyah menuturkan di dalam Kitab Fathul Mu'in memuat dihalalkan emas dan perak bagi perempuan dan anak-anak apabila tidak berlebihan. Hal ini juga menjelaskan secara secara ijmak atau kesepakatan ulama perempuan dan anak-anak mutlak boleh memakai emas selama dalam pemakaiannya tidak berlebihan dan tidak mengundang perhatian lelaki.
Di dalam praktiknya kata Ustaz Dermansyah, emas bisa dipakai berupa gelang, gelang kaki, gelang kaki dan bandulannya, kalung juga kalung dan bandulan atau hiasan lainnya. Bahkan menggunakan sandal dari emas pun diperbolehkan.
Kendati dibolehkan, emas yang dipakai hendaknya tidak berlebihan. Ukuran berlebihan ini pun didasarkan pada adat masyarakat setempat.
"Misalnya jika ada orang memakai sandal emas dan sudah jadi adat di tempatnya maka itu boleh. Tetapi jika tidak umum dipakai orang pakai sandal emas di tempatnya maka itu berlebihan dan tidak boleh," katanya mencontohkan.
Seorang perempuan baik dewasa dan anak-anak pun boleh memakai mahkota dari emas meskipun bukan adat di tempatnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Berkhitan, Ini Penjelasan Imam 4 Mazhab, Ada yang Wajib juga Kemuliaan
Khusus untuk perhiasan-perhiasan emas yang dipakai tidak ada kewajiban zakat atasnya meskipun sudah cukup nisab. Terkecuali jika perhiasan itu diniatkan sebagai simpanan maka wajib dikeluarkan zakat jika sudah cukup nisab. Perhitungan haulnya setahun sejak emas disimpan. Besarnya zakat emas ini 1/40 atau 2,5 persen dari total berat emas yang disimpan.
Tetapi jika penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan oleh perempuan berlebih-lebihan hal ini tidak dibolehkan bahkan diharamkan atau tidak halal bagi mereka sedikitpun juga.
Seperti contoh memakai gelang kaki yang timbangannya 200 misqal dengan hitungan 20 misqal setara dengan 84 gram emas. Tidak hanya haram hukumnya, emas perhiasan yang sudah berlebihan-lebihan ini pun wajib dibayarkan zakatnya.
Tips Wanita Berhijab Memakai Gelang Kaki
Islam sendiri memperbolehkan gelang kaki wanita dipakai sebagai perhiasan dengan catatan tidak boleh berlebihan. Islam juga melarang manusia untuk sombong, karena itu memakai perhiasan harus sewajarnya saja.
Gelang kaki untuk wanita berhijab itu diperbolehkan asalkan tidak berlebihan dan sopan. Berlebihannya adalah tidak boleh dengan sengaja mengentakkan kaki di depan orang-orang selain suami.
Lalu bagaimana supaya wanita berhijab bisa tetap sopan menggunakan gelang kaki meski dalam keadaan berhijab? Berikut ini adalah tips-tipsnya.
1. Pakai Gelang Kaki yang Kecil
Untuk tetap terlihat sopan memakai gelang kaki dalam keadaan berhijab adalah gunakan gelang kaki yang berukuran kecil. Gelang bisa dipakai di kaki kiri atau kanan, namun usahakan di satu kaki saja supaya tidak terkesan berlebihan.
2. Hindari Gelang Kaki yang Punya Lonceng
Hindari menggunakan gelang kaki yang ada lonceng atau bandulnya. Tanpa disadari meskipun tidak membunyikannya namun gelang kaki yang berbandul atau lonceng secara otomatis akan berbunyi apabila kamu berlari-lari mengejar transportasi umum.
Bukan hanya berlebihan saja sebenarnya, kalau kamu memakai gelang kaki yang ada lonceng apalagi di keramaian hal tersebut malah akan membuat risih orang-orang di sekitarmu.
3. Hindari Gelang Kaki Bermotif
Meski terlihat indah, hindari gelang kaki yang bermotif. Selain berlebihan, hal tersebut akan juga menimbulkan sesuatu yang mencolok. Jadi, gunakan saja gelang kaki kecil, standar, dan minimalis.
4. Gunakan Gelang Kaki Menyatu dengan Sepatu
Maksudnya adalah apabila punya sepatu yang punya celah untuk bisa dimasukkan oleh tali atau lainnya, coba masukkan saja gelang kakimu di situ.
Hal ini selain menyamarkan gelang kaki yang dipakai sehingga banyak orang mengira itu bagian dari sepatu juga tetap akan membuat pemakainya terlihat sopan, dan tidak terkesan berlebihan.
Itulah tadi pembahasan mengenai Bolehkah perempuan memakai gelang kaki dalam Islam, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad. Semoga informasi yang disampaikan memberikan manfaat dan jadi amal jariyah. Wallahu a'lam bishshowab.
Baca berita lainnya langsung dari google news.