Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Berkhitan, Ini Penjelasan Imam 4 Mazhab, Ada yang Wajib juga Kemuliaan
Ada beda pendapat ulama fiqih terkait hukum khitan bagi wanita. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Khitan sering diartikan 'sunat' merupakan amalan atau praktek yang sudah dikenal di masyarakat manusia. Dalam berbagai kebudayaan khitan sering kali dipandang sebagai peristiwa sakral terutama khitan pada laki-laki yang umumnya dilakukan saat masih kanak-kanak. Meski tidak sesakral pada laki-laki tetapi khitan juga dilakukan pada perempuan.
Lantas sebenarnya bolehkah perempuan berkhitan, apa penjelasan sesuai Imam 4 Mazhab, Ada yang Wajib juga Kemuliaan seperti dihimpun Tribun dari beberapa sumber.
Ustadzah Aini Aryani, LC dari rumahfiqih menyampaikan khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan atau ada dasar untuk pelaksanaannya. Adapun dalilnya adalah Alquran Surat An-Nahl ayat 23.
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus". (QS. An-Nahl: 23).
Selain itu Hadist Nabi SAW:
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur/kapak." (HR Bukhari dan muslim)
Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda : “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Muslim)
Hukum Khitan Bagi Wanita
Ada perbedaan pendapat ulama fiqih terkait hukum khitan bagi wanita. Masing-masing imam empat mazhab memiliki pendapat, ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Madzhab ini sepakat berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari madzhab ini tidak memandangnya sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
الختانان موضع القطع من الذّكر والفرج وهو سنّةٌ للرّجل مكرمةٌ لها
Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan.
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
وختان المرأة ليس بسنة، وإنما هو مكرمة للرجال لأنه ألذ في الجماع
Tidaklah sunnah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki, karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri.