Berita CPNS Sumsel Terbaru

Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Pertanian Pemerintah Kota Palembang, Perhatikan Hal Berikut

Seleksi administrasi pada proses penerimaan CPNS 2021 sebagian besar instansi sudah selesai. Bagi peserta yang lolos, tahap selanjutnya adalah ujian

tribunsumsel.com/bkn
Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Pertanian Pemerintah Kota Palembang, Perhatikan Hal Berikut 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Pertanian Pemerintah Kota Palembang, Perhatikan Hal Berikut.

Seleksi administrasi pada proses penerimaan CPNS 2021 sebagian besar instansi sudah selesai.

Bagi peserta yang lolos, tahap selanjutnya adalah ujian SKD CPNS 2021.

Berikut tanggal dan jadwal Tes SKD Kementerian Pertanian Pemerintah Kota Palembang:

Download PDF jadwal dan tempat ujian SKD CPNS 2021 Kementerian Pertanian Pemkot Palembang Klik di sini

DAFTAR PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS 2021 KEMENTERIAN PERTANIAN

Lokasi ujian SKD CPNS 2021 Kementerian Pertanian Pemkot Palembang adalah Kantor Regional VII BKN Palembang, Jl. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, 30267.

Bagi peserta yang lolos ke tahap seleksi Tes SK, ada beberapa tata tertib atau peraturan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :

a. Kartu ldentitas (ASLI) berupa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih bedaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang (dinas capil);

b. Kartu Peserta setelah diterbitkan pengumuman ini (Asli dan print berwarna);

c. Kartu Deklarasi Sehat (diisi dan cetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada H-1 hari sebelum waktu ujian masing-masing peserta) (Asli dan print berwarna);

d. Hasil Swab test RT PCR maksimal 2 X24 )am alar Rapid Test Antigen maksimal '1 x 24 iam dengan tidak memalsukan hasil test RT PCR alau Rapid Test Antigen negatif/non reaktif (Asli).

2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

4. Panitia Seleksi lnstansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

5. Panitia memberikan PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

6. Pakaian Peserta:

a. Pria

- Memakai baju kemeja putih Lengan Panjang tanpa corak;

- Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);

- Memakai sepatu pantofel beMarna hitam;

- Menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

b. Wanita

- Memakai baju kemeja putih Lengan panjang tanpa corak;

- Rok/Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);

- Memakai sepatu pantofel berwarna hitam;

- Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;

- Menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa :

a. Buku-buku dan catatan lainnya;

b. Kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, kunci kendaraan maupun dompet;

c. Makanan dan minuman;

d. Memakai perhiasan/aksesoris (terutama yang mengandung unsur logam);

e. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Pada saat pelaksanaan seleksi, peserta dilarang :

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

e. Merokok dalam ruangan seleksi.

1 1 . Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

12. Peserta yang telah selesai seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib

SANKSI

1 . Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1, angka 5 dan angka 8 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang membawa Hasil Swab fes/ RT PCR atau Rapid Test Antigen yang palsu maka otomatis digugurkan atau di diskualifikasi dari kepesertaan karena diaggap melakukan penipuan.

3. Peserta yang tidak membawa dokumen atau dokumen tidak sesuai dengan instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 dan angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 9 dan angka 10 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 11 dan angka 12 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi dan dianggap gugur.

Baca juga: Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 Dinyatakan Positif Covid Saat H-1? Ini Solusi BKN

Baca juga: Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar

Baca juga: Bacaan Doa Menghadapi Ujian Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Serta Doa Kemudahan dalam Menjawab Soal

Itulah Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Pertanian Pemerintah Kota Palembang, Perhatikan Hal Berikut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved